7Menit.com | Kalsel–Lokasi warga yang saat ini di duduki oleh PT Sinar Surya Jorong (SSJ) Yang berada di desa kandangan Lama Kec.Panyipatan Kab.Tanah laut, dalam kegiatan berupa perkebunan kelapa sawit, diketahui saat ini PT.SSJ,”diduga ada hubungan kerja sama kepada para mafia penambang Emas diduga tanpa Izin (PETI) illegal.

Lokasi tambang emas diduga tanpa Izin PETI

Belum tuntas persoalan mengenai lahan warga yang diklem PT.SSJ adalah miliknya, kini terlihat didalam lokasi perkebunan kelapa sawit PT.Sinar Surya Jorong berupa aktifitas tambang emas yang diduga tidak memiki izin resmi pertambangan.

Dari aktifitas tersebut Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI,Haryadi talli diminta pihak kapolda Kalimantan selatan khusuanya polres tanah laut agar dapat turun menyisir tambang tambang emas illegal tanpa Izin (PETI) dan menangkap para pelaku.

Penambangan emas tanpa izin (PETI) dinilai sudah sangat mengkhawatirkan, karena akan berdampak buruk terhadap kawasan sungai dan hutan yang ada dikalimantan selatan.Tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi dapat juga berdampak terhadap pemborosan sumber daya alam.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI).(*/) SBR

 

 

By admin