Keluarga Korban Laka Lantas Meninggal Dunia Protes: Polresta Gowa Belum Tahan Pelaku, Kendaraan Juga Masih Bebas

Screenshot_20260907_162742_Gallery

Gowa7Menit.com– Dua bulan berlalu, keadilan masih jauh dari jangkauan keluarga Mustapa Dg Ngasi. Kecelakaan maut yang merenggut nyawa orang tua mereka pada 12 Juli 2026 di Jalan Poros Malino, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, hingga kini belum berujung pada penahanan pelaku maupun penyitaan kendaraan. Keluarga korban menyatakan keberatan keras atas kelalaian penegakan hukum yang dinilai meremehkan nilai kemanusiaan dan menyepelekan nyawa manusia.

Kejadian tragis itu tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/A/459/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, bertanggal 12 Juli 2026. Korban, Mustapa Dg Ngasi, warga Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, tewas di rumah sakit akibat tabrakan yang diduga kelalaian pengemudi lain. Namun hingga hari Minggu, 6 September 2026, pelaku yang diketahui bernama Erwin Haeruddin tetap berjalan bebas tanpa ada tindakan penahanan apapun dari pihak kepolisian.

Yang lebih memprihatinkan, unit kendaraan yang diduga menjadi alat kecelakaan maut itu pun dikabarkan belum ditahan. Seolah-olah tidak pernah terjadi peristiwa yang merenggut nyawa seseorang. Hal ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan keluarga korban: apakah ada perlakuan istimewa yang melindungi pelaku dari proses hukum yang seharusnya berjalan wajar?

Ketika dimintai keterangan, Kasat Lantas Polresta Gowa melalui pesan tertulis menyatakan perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan sedang dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun penjelasan itu dianggap belum cukup oleh keluarga korban. Proses hukum yang berjalan lambat bagaikan siput, padahal bukti kejadian sudah jelas dan nyawa telah melayang.

Sementara itu, Kanit Laka Lantas memberikan alasan terkait kendaraan yang belum disita. “Kalau masalah barang bukti memang belum ada di Polres, karena itu haknya pengadilan untuk menyita barang bukti,” ujar Kanit Laka Lantas. Pernyataan ini justru makin mempertegas kejanggalan penanganan perkara yang seharusnya mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan hak korban.

Keluarga korban mengingatkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat (4): setiap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. Pasal ini jelas, tegas, dan tidak memerlukan tafsir berbelit-belit.

Jika unsur kelalaian dan kematian sudah terpenuhi, mengapa pelaku belum ditahan? Apakah kepolisian menunggu korban kedua baru bertindak tegas? Keadilan tidak boleh berjalan lambat hanya karena satu pihak merasa berkuasa atau memiliki koneksi. Hukum harus berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang bulu, tanpa pandang status.

Keluarga korban menuntut Polresta Gowa segera mengambil langkah konkret: menetapkan tersangka, melakukan penahanan terhadap pelaku Erwin, serta menyita dan menyimpan kendaraan sebagai barang bukti sah. Jangan biarkan keadilan menjadi barang mahal bagi rakyat kecil yang kehilangan orang tercinta tanpa salah apapun.

Media ini mendesak pimpinan Polresta Gowa untuk segera turun tangan dan meninjau kembali penanganan perkara ini. Jangan sampai ketidakberdayaan keluarga korban berubah menjadi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaku maupun instansi terkait.

Laporan : ( TIM )