Pemkab Murung Raya Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pelita Hilir
PURUK CAHU, 7Menit.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mematangkan rencana pembongkaran dan relokasi pedagang Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu, sebagai upaya penataan kawasan sekaligus memastikan keselamatan pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Pembahasan rencana tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi teknis yang dipimpin Asisten II Setda Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, Senin (7/9/2026). Rapat diikuti sejumlah perangkat daerah, instansi terkait, serta perwakilan pengurus pasar.
Mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, K. Zen Wahyu Priyatna menjelaskan, kondisi fisik bangunan menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil keputusan pembongkaran.
Berdasarkan kajian akademis dan evaluasi teknis yang dilakukan konsultan Universitas Palangka Raya pada 2024, kondisi bangunan pasar dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apalagi pasar ini setiap hari menjadi tempat bertemunya pedagang dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Ia mengatakan, anggaran untuk rencana pembongkaran telah disiapkan sejak 2025. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena masih terdapat sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang harus diselesaikan.
Saat ini, pemerintah memfokuskan pembahasan pada pematangan jadwal pembongkaran, mekanisme pengosongan bangunan, serta skema relokasi pedagang ke lokasi penampungan sementara.
Selain itu, aspek teknis lainnya juga menjadi perhatian, termasuk pengelolaan puing dan limbah hasil pembongkaran serta pengamanan lokasi. Pengosongan area pasar akan dilakukan secara terkoordinasi agar proses berjalan tertib dan tidak membahayakan pedagang maupun pengunjung.
K. Zen juga meminta seluruh pemangku kepentingan menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Sosialisasi kepada pedagang, kesiapan lokasi relokasi, administrasi pekerjaan, serta dukungan pengamanan perlu dikoordinasikan secara menyeluruh.
“Semua tahapan harus dipersiapkan dengan baik agar pembongkaran dan relokasi dapat berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Pemkab Murung Raya berharap proses pembongkaran dan relokasi pedagang Pasar Pelita Hilir dapat terlaksana dengan baik, dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. (Nit).
