Perkara PMH Lahan Morowali Masuk Tahap Krusial, CLA Law Firm Apresiasi Kerja Majelis Hakim PN Poso
17 Oktober 2026
POSO, 7MENIT.COM– Proses persidangan perkara perdata dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 6 hektare di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, memasuki tahapan krusial. Setelah melewati tahap jawab-jinawab dan pembuktian surat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menggelar Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan) di lokasi objek sengketa, Jumat (16/10/2026).
Agenda sidang lapangan ini menjadi momen pembuktian yang ditunggu-tunggu untuk memverifikasi secara faktual batas-batas fisik, kondisi geografis, serta realitas penguasaan lahan yang diperebutkan. Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut para pihak yang bersengketa, yakni Kepala Desa Solonsa (Tergugat I), Kelompok Tani Tepoasoa (Tergugat II), dan PT Sentosa Utama Nikelindo (Tergugat III).
Ahmad Tahir Manusama, S.H., Kuasa Hukum Penggugat dari kantor hukum CLA Law Firm, menyatakan kesiapan kliennya menghadapi pembuktian di tempat kejadian perkara (TKP). Ia menegaskan bahwa posisi hukum Penggugat memiliki landasan yang kuat.
“Berdasarkan bukti surat dan penguasaan fisik yang kami ajukan, Penggugat telah menguasai lahan tersebut secara nyata, terbuka, dan beritikad baik sejak tahun 1998. Hal ini didukung oleh Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) No. 271/02/DS/BB/1998 serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin,” tegas Ahmad Tahir di sela-sela pelaksanaan sidang lapangan.
Sengketa ini bermula ketika Penggugat menemukan indikasi terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) baru atas nama Kelompok Tani Tepoasoa di atas lahan yang telah lama dikuasai kliennya, yang kemudian dialihkan haknya kepada PT Sentosa Utama Nikelindo.
Menanggapi hasil peninjauan lokasi, Ahmad Tahir Manusama menyampaikan optimisme terhadap integritas peradilan.
Ia berharap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk hasil tinjauan lapangan hari ini, menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
“Kami memasang harapan besar dan menaruh kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim PN Poso.
Kami yakin Majelis Hakim akan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap terang benderang, bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkas Ahmad Tahir. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi alat bukti sebelum menuju pada kesimpulan dan putusan.(*/)
Editor : HL
