Diduga Terjadi Penyimpangan, Pengelolaan Anggaran Dana Desa Popo Periode T.A 2025 Menjadi Sorotan Publik

20260715_102437_0000

14 juli 2026

TAKALAR  I 7MENIT.COM-Program bantuan alokasi dana desa dari pemerintah pusat kini tertuju ke desa popo kec galesong selatan kab.takalar sulawesi selatan. LPP SEGEL RI memberikan kritik pedas terkait pengelolaan dana desa popo.

Menurut sumber informasi tim kelembagaan LPP SEGEL RI yang berhasil di himpun, ada beberapa kejangggalan pada dana desa popo periode T.A 2025 dengan anggaran sebesar Rp.882.861.000. diduga terdapat indikasi penyimpangan pada beberapa sektor perencanaan pada anggaran dana desa tersebut.

Mulai dari proyek fisik, pengadaan sapras hingga perawatan dan pemeliharaan kantor desa popo diduga telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa popo Muh.Sapri dg Sewa, “ungkap tim LPP SEGEL RI”.

Ketua DPP LPP SEGEL RI berharap agar tim inspektorat daerah takalar, tipikor polres takalar hingga kejari takalar segera turun mengaudit secara tegas, menyeluruh, dan transparan, jika benar terbukti ada penyimpangan atau tindak pidana korupsi pada dana desa popo periode T.A 2025, agar diberi sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku, ” pinta ketua LPP SEGEL RI”.

Persoalan seperti ini jelas sangat merugikan negara, sesuai UU.NO. 31 tahun 1999 Jo. UU. NO. 20 tahun 2001(pemberantasan tindak pidana korupsi), mengatur pungli sebagai tindak pidana korupsi, khususnya bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok (orang lain), dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun hingga 10 (sepuluh) tahun dengan denda sebesar Rp.200 jt dan maksimal Rp.100 miliar.

Hingga berita ini di terbitkan tim LPP SEGEL RI belum memperoleh pernyatan resmi atau klarifikasi dari pihak terkait.

(*/REDAKSI)..