Tambang Diduga Ilegal di Sungai Jeneberang Kian Marak, Polres Gowa dan Polda Sulsel Didesak Bertindak
GOWA, — 7MENIT.COM — Aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi di aliran Sungai Jeneberang, tepatnya di wilayah Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan material sungai yang disebut-sebut menggunakan alat berat tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan serta dugaan lemahnya pengawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan material di lokasi itu diduga berlindung di balik dalih pembukaan jalan tani maupun normalisasi sungai. Namun, masyarakat mempertanyakan tujuan kegiatan tersebut, terutama apabila pengerukan dilakukan tanpa kejelasan izin, batas pekerjaan, dan dasar pelaksanaan yang sah.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan aliran Sungai Jeneberang, Desa Borisallo. Berdasarkan informasi yang diperoleh, nama Arman disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan lahan atau lokasi, sementara sosok yang disebut sebagai pengelola kegiatan adalah Dg Maddi. Informasi mengenai peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dalih Normalisasi Sungai Dipertanyakan
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengecam aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal tersebut. Ia menilai, dalih normalisasi sungai tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk melakukan pengerukan material apabila tidak disertai dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
“Kalau memang tujuannya normalisasi sungai, harus jelas siapa yang melaksanakan, apa dasar kegiatannya, dan apakah seluruh perizinannya sudah terpenuhi. Jangan sampai alasan kepentingan masyarakat justru digunakan untuk menutupi aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya saat dikonfirmasi, sebagaimana keterangan yang diberikan kepada wartawan.
Menurutnya, aktivitas pengerukan material sungai menggunakan alat berat perlu diawasi secara serius. Selain menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, kegiatan tersebut juga perlu dikaji dari aspek dampaknya terhadap kondisi sungai, lingkungan sekitar, dan kepentingan masyarakat.
Polres Gowa dan Polda Sulsel Diminta Turun Tangan
Warga juga mendesak Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan agar melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas yang dipersoalkan tersebut.
Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk memeriksa legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta tujuan pengerukan material sungai.
“Kalau aktivitas ini memang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan, kami meminta aparat bertindak tegas sesuai hukum. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Polres Gowa dan Polda Sulsel agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti,” tegas warga tersebut.
Meski demikian, dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan bukti serta penyelidikan lebih lanjut. Karena itu, pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menghindari munculnya spekulasi.
Legalitas dan Dampak Lingkungan Perlu Diusut
Masyarakat berharap instansi terkait dapat memeriksa status perizinan kegiatan, dasar pelaksanaan normalisasi apabila benar dilakukan, serta kesesuaian pengerukan dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, penjelasan terbuka dari pihak terkait diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut maupun tanggapan Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan belum dimuat dalam bahan informasi yang tersedia. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(TIM)
