Tambang Diduga Ilegal di Gowa Beroperasi Terang-Terangan, Warga Mendesak Tipidter Polresta Gowa Tutup Segera

IMG-20260715-WA0165

GOWA7MENIT.COM – Praktik penambangan galian yang diduga berjalan tanpa izin resmi semakin mencoreng muka penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Lokasi tambang yang membentang di perbatasan Kecamatan Pallangga dan Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, kini menjadi sumber keresahan mendalam warga, terlebih setelah terungkap bahwa pengelolanya disebut-sebut merupakan bagian dari lingkaran terdekat atau “Ring 1” Bupati Gowa.

Secara administratif, lokasi pengerukan memang masuk wilayah Kecamatan Pallangga. Namun, pengelola diduga sengaja memanfaatkan kerancuan batas wilayah tersebut dengan memutar jalur distribusi serta akses keluar-masuk alat berat dan truk pengangkut melintasi jalan umum di Bontomarannu. Langkah ini disinyalir merupakan taktik licik untuk mengelabui pengawasan aparat, seolah hendak bersembunyi di balik celah birokrasi demi terus mengeruk kekayaan alam secara sembunyi-sembunyi namun berani-berani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasi tambang ini dipimpin oleh sosok bernama Dg Rangka yang dikenal memiliki kedekatan khusus dengan jajaran elit pemerintahan daerah dan memimpin kelompok yang menamakan diri “Komunitas Juara”. Selain itu, nama Dg Nuntung juga santer disebut sebagai otak yang mengendalikan seluruh jalannya operasional penambangan di lokasi tersebut. Tak hanya itu, muncul pula dugaan kuat adanya keterlibatan oknum anggota TNI yang bermain di balik layar untuk melindungi aktivitas ilegal ini.

Keterkaitan dengan pihak yang berkuasa membuat aktivitas ini seolah memiliki “kekebalan hukum”. Warga menilai praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, sekaligus merusak lingkungan secara masif serta merusak jalan umum yang menjadi tulang punggung mobilitas warga sehari-hari. Padahal, setiap saat isu ini terus bermunculan, namun tak ada langkah nyata yang tampak menghentikannya.

Kapolsek Bontomarannu saat dikonfirmasi pada (10/7/2026) mengakui bahwa pihaknya sudah melaporkan hal ini ke tingkat Polresta Gowa dan telah memasang papan himbauan larangan di lokasi. Namun, pengakuan ini justru menimbulkan pertanyaan tajam: mengapa aktivitas tetap berjalan terus jika aparat sudah mengetahui adanya pelanggaran, apakah benar ada kekuatan yang menghalangi proses penindakan?

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan Kapolresta Gowa yang baru menjabat, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA beserta jajaran Unit Tipidter Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan. Warga menuntut agar tidak ada lagi sikap pasif atau ragu-ragu, apalagi terhalang oleh nama besar atau kedekatan pengelola dengan kekuasaan. Hukum harus ditegakkan tegak lurus tanpa pandang bulu.

“Kami menuntut langkah nyata, bukan sekadar janji atau himbauan kosong. Segera turun ke lokasi, hentikan total aktivitas tambang, amankan alat berat, dan proses hukum semua pihak yang terlibat. Jangan biarkan kekayaan alam dan masa depan lingkungan kami dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir orang yang merasa kebal hukum,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan sanggahan dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah terkait keabsahan izin lokasi tersebut.

(*/REDAKSI)