Sosialisasi Zero ODOL 2027, Dishub Sidrap Bersama UPPKB Data’e dan Satlantas Sambangi Perusahaan Angkutan Beras
SIDRAP — 7MENIT.COM — Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan mulai diberlakukan secara penuh pada 2027, jajaran terkait melaksanakan kegiatan survei komoditas, ongkos kirim, sekaligus sosialisasi kepada perusahaan angkutan barang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Rabu, 07 oktober 2026.
Kegiatan tersebut menyasar perusahaan angkutan komoditas, khususnya sektor pengangkutan beras, dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan kendaraan angkutan barang yang sesuai dengan dimensi dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap, Pengawas UPPKB Datae beserta staf, serta staf LLJSDP BPTD.
Dalam sosialisasi tersebut, perusahaan angkutan diberikan pemahaman terkait ketentuan kendaraan angkutan barang, termasuk kewajiban menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta dilengkapi dokumen uji berkala atau buku KIR.
Selain aspek keselamatan dan kepatuhan kendaraan, kegiatan juga menjadi bagian dari survei komoditas dan ongkos kirim untuk memperoleh gambaran mengenai aktivitas distribusi komoditas beras di wilayah Kabupaten Sidrap.
Perusahaan beras 35 turut menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk memahami secara langsung kebijakan Zero ODOL sekaligus menyampaikan kondisi dan tantangan yang dihadapi dalam kegiatan operasional angkutan barang.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan kebijakan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan perusahaan beras yang hadir.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan, sekaligus mendukung terciptanya angkutan barang yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi dan pendataan secara langsung di lapangan, pemerintah bersama unsur terkait berharap penerapan Zero ODOL pada 2027 dapat dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan angkutan barang dan pelaku usaha komoditas di Kabupaten Sidrap.
Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan angkutan barang bukan hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan distribusi komoditas.
Laporan ( Red )
