Proyek Rp2,1 Miliar Kantor Kejari Gowa Disorot: Antara Hibah “Salah Alamat” dan Independensi Hukum

Screenshot_20260605_120704_Google

GOWA7menit.com-Rencana Pemerintah Kabupaten Gowa mengalokasikan dana hibah sebesar Rp2.107.500.000 (Rp2,1 Miliar) untuk proyek Peningkatan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada APBD 2026 kini menjadi sorotan tajam. Langkah ini dinilai melangkahi prioritas kebutuhan rakyat dan menabrak regulasi mengenai batas kewenangan anggaran daerah.

Sorotan dari YBH MIMI: “Apa Kejagung Tidak Punya Anggaran?”
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIMI), Hadi Soestrisno, angkat bicara mengenai urgensi proyek ini. Menurutnya, Kejaksaan adalah instansi vertikal yang seharusnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dibebankan pada APBD.

“Kejaksaan Agung itu punya anggaran rehabilitasi kantor yang jelas dalam APBN. Hibah dari Pemda Gowa ini ditengarai tidak sesuai hukum karena membiayai objek yang menjadi tanggung jawab pusat. Selain itu, apa manfaat langsungnya bagi masyarakat Gowa?” tegas Hadi Soestrisno.

Ia menambahkan, ketergantungan fasilitas fisik pada pemerintah daerah dikhawatirkan akan melemahkan fungsi pengawasan hukum (check and balances) terhadap kebijakan Pemda itu sendiri.

Belajar dari Kritik Kasus Cirebon
Potensi pelanggaran ini bukan tanpa dasar. Berkaca pada kasus serupa di Kota Cirebon, praktisi hukum Advokat Reno, S.H., sempat melayangkan kritik keras terkait hibah rumah dinas kejaksaan. Merujuk pada Permendagri No. 15 Tahun 2024, hibah APBD kepada instansi vertikal dilarang keras untuk membiayai objek yang merupakan kewenangan APBN.

Prinsip “Money Follows Program” menjadi landasan utama: anggaran daerah seharusnya mengalir ke program yang menyentuh rakyat kecil, seperti perbaikan sekolah atau infrastruktur jalan yang masih memprihatinkan di pelosok Kabupaten Gowa, bukan untuk “mempercantik” instansi penegak hukum yang sudah memiliki alokasi dana sendiri dari pusat.

Analisis Anggaran: “Double Budgeting”?
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) berkode 61981018, proyek ini akan dijalankan dengan metode E-Purchasing. Namun, publik kini mempertanyakan beberapa poin krusial:

Status Urgensi: Jika gedung Kejari Gowa masih layak fungsi, mengapa harus ada peningkatan senilai miliaran rupiah?

Legalitas NPHD: Sejauh mana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mematuhi batasan aturan hibah yang bersifat tidak boleh terus-menerus.

Risiko Temuan BPK: Tanpa urgensi dan dasar hukum yang kuat, proyek ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait efisiensi penganggaran daerah.

Independensi atau “Hutang Budi”?
Munculnya anggaran jumbo dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa ini memicu kekhawatiran mengenai objektivitas penegakan hukum. Publik bertanya-tanya, mampukah Kejaksaan bersikap tegas jika di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan anggaran pada dinas yang telah “membangunkan” kantor mereka?

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Gowa terkait alasan pemilihan skala prioritas ini masih belum membuahkan hasil, mengingat Kepala Dinas dilaporkan tidak berada di tempat saat akan ditemui.(*)

 

Laporan TIM