7menit.com | Kalteng–Pemilik SPBU Kalawa Yang diketahui bernama Devi Dengan Nomor SPBU (65.748.001) yang berada di kecamatan Kahiyang Hilir kabupaten Pulang Pisau Jalur Lintas Bahaur Palangka raya Provinsi Kalimantan tengah diduga menyalurkan BBM Solar Bersubsidi kepada para mafia penimbun BBM.

Aktifitas tersebut diketahui dengan adanya beberapa keluhan sopir truk angkutan jarak jauh dan mobil angkutan penumpang umum lintas provinsi (Bis) yang tidak mendapatkan BBM Solar,”setelah mendengar keluhan keluhan para sopir dan adanya aduan dari masyarakat dari beberapa Awak media melakukan investigasi ke tempat SPBU Kalawa tersebut dan alhasil ditemukan adanya bukti berupa kegiatan pengisian BBM terhadap Salah satu mobil berwarna putih dengan Nomor plat : KH 8306 HC yang didalamnya sudah disiapkan penampungan berupa Tandon dan jergen berkapasitas besar.

Petugas SPBU Bernomor (65.748.001) Salah satu saudara Adik dari Acang bernama “Redi, ketika ditemui oleh awak media saat mengisi ketandon dan Jergen milik Salah satu penimbun, petugas SPBU tersebut malah ogah berkata kata saat dimintai tanggapan oleh awak media.

Bahkan terlihat dilokasi lampu SPBU Kalawa sengaja dimatikan saat melakukan aktifitas pengisian ke Tandon dan Jergen untuk menghindari kecurigaan petugas dan warga yang berlalu lalang dimalam hari.

Diduga mobil truk dan mobil angkutan umum jarak jauh sulit mendapatkan BBM Jenis Solar terkait banyaknya SPBU Nakal yang diduga bekerja sama dengan Para penimbun mafia BBM, Salah satunya di SPBU Kalawa hingga berdampak merugikan terhadap Masyarakat dan mobil angkutan umum.

Bukan hanya itu,”diduga Petugas dan pemilik SPBU Kalawa merasa kebal hukum lantaran diduga Devi pihak pemilik SPBU ada hubungan kerja sama antara oknum petugas polres pulang pisau dengan pihak SPBU Kalawa No (65748001) yang terlerak di kabupaten pulang pisau Kalimantan tengah.

Dari kegitan tersebut Ketua Group Wartawan Media Online (GoWa-MO) Pusat Syafriadi Djaenaf Dg Mang meminta kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng agar sekiranya turun menyidak dan menangkap para pelaku penyalur BBM Jenis solar subsidi dan penimbun BBM Jenis solar subsidi Khususnya petugas di SPBU Kalawa.”Tuturnya.

Ditempat terpisah Aktifis kemasyarakatan Andi Gilang BSW juga meminta pihak kepolisian polda kalteng bersama polres pulang pisang agar dapat menangkap para pelaku dan menghentikan Aktifitas illegal tersebut yang diduga sudah melanggara aturan dan regulasi UU Migas.”Ucapnya.

2-Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

3-Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau menjual Bahan Bakar Minyak kepada BU-PIUNU.

Penyalur dalam melakukan Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak berhak mendapatkan margin, fee, insentif atau pengurangan harga dari BUPIUNU.

4-BU-PIUNU bertanggungjawab atas Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh Penyalur termasuk apabila terjadi pelanggaran dalam Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*/) Tim

Bersambung…

By admin