Pemkab Murung Raya Matangkan Pembongkaran Pasar Pelita, Ditargetkan Rampung 2026
PURUK CAHU, 7Menit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus mematangkan rencana pembongkaran Pasar Pelita melalui rapat koordinasi lanjutan yang digelar di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (22/9/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata kawasan pasar sekaligus memastikan aktivitas perdagangan masyarakat tetap berjalan selama proses pembongkaran berlangsung.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Roy Cahyadi, Kepala Inspektorat Arsuni, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Rahmanto mengatakan, Pemkab Murung Raya menargetkan pembongkaran Pasar Pelita dapat diselesaikan pada 2026, paling lambat Desember. Karena itu, seluruh tahapan persiapan perlu segera dilakukan secara terkoordinasi.
“Kami bersama Bapak Bupati Murung Raya sangat berharap pembongkaran pasar ini bisa kita selesaikan di tahun 2026. Tentunya harus kita mulai dari sekarang, tahapan demi tahapan harus kita selesaikan,” ujar Rahmanto.
Menurutnya, Pemkab Murung Raya sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan pengurus pasar dan para pedagang terkait rencana pembongkaran. Komunikasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses berikutnya.
Rahmanto menegaskan, pelaksanaan pembongkaran harus dipersiapkan secara matang agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah juga menyiapkan lokasi sementara untuk menampung aktivitas pedagang selama proses pembongkaran.
Usai rapat, Rahmanto bersama jajaran perangkat daerah terkait meninjau langsung lokasi yang dipersiapkan sebagai pasar sementara Pasar Pelita Hilir. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi, termasuk dari sisi kelayakan dan dukungan terhadap kelancaran aktivitas pedagang selama Pasar Pelita dibongkar. (ptri).
