Dina Maulidah Dukung Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya
PURUK CAHU, 7Menit.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, S.H.I., mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memperkuat pendampingan hukum bagi aparatur pemerintahan desa.
Dukungan tersebut disampaikan Dina saat menghadiri Sosialisasi Pendampingan Hukum Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 di Gedung B Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Lynda Kristiane, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E.
Menurut Dina, pendampingan hukum memiliki peran penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pemahaman terhadap aturan hukum diperlukan agar aparatur desa mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, aparatur desa memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat, mulai dari pelaksanaan kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga penyelenggaraan pelayanan publik.
“Aparatur desa berada di garis terdepan yang langsung berhadapan dengan kebutuhan warga. Semua kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pelayanan publik yang mereka jalani sangat menentukan kualitas kehidupan masyarakat di desa,” ujarnya.
Dina menambahkan, pemahaman hukum yang memadai dapat membantu aparatur desa menghindari kesalahan administrasi, meminimalkan risiko sengketa, serta memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga berharap pendampingan hukum tidak hanya diberikan ketika aparatur desa menghadapi persoalan, tetapi menjadi sarana konsultasi dan pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum sejak awal pelaksanaan tugas.
Karena itu, Dina mendorong agar program pendampingan hukum tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh desa di Kabupaten Murung Raya. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta mendukung pembangunan daerah. (ptri).
