Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Tambang Galian C di Bonepute Disorot: AJUN Desak Polda Sulsel Tutup dan Sita Excavator

Screenshot_20261005_145237_Gallery

BONE —  7MENIT.COM — Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Bonepute, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan tersebut disebut masih berlangsung dan menggunakan alat berat jenis excavator.

Pantauan awak media Lintasbenua.id, Sabtu (3/10/2026), menemukan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Desa Bonepute. Lokasi tersebut diketahui melakukan penggalian material yang menurut informasi warga terdiri dari tanah liat/timbunan serta batu gunung.

Keberadaan aktivitas pertambangan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).

Dugaan Ada Pemilik dan Sejumlah Alat Berat

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang warga di sekitar Kecamatan Tonra, kegiatan pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial A.

Warga tersebut juga menyebut bahwa pihak yang diduga mengelola tambang bermukim tidak jauh dari lokasi pertambangan dan memiliki sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas penggalian material.

Namun, informasi mengenai kepemilikan tambang, legalitas perizinan, serta status alat berat tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak terkait.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh penindakan. Bahkan, beredar dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

Dugaan keterlibatan atau pembekingan oleh oknum aparat kepolisian hingga kini belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari institusi terkait untuk memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut.

AJUN Desak Aparat Bertindak

Ketua Umum AJUN menilai aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan apabila nantinya terbukti tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Bonepute. Jika terbukti tidak memiliki izin, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kepada awak media.

AJUN juga mendesak Polres Bone dan Polda Sulsel melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas kegiatan, termasuk memeriksa dokumen perizinan, status lahan, serta alat berat yang digunakan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, AJUN meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Polres Bone dan Polda Sulsel agar lokasi tersebut diperiksa. Jika terbukti ilegal, kami meminta aktivitas dihentikan dan alat berat yang digunakan diamankan sesuai prosedur hukum,” lanjutnya.

Terkait munculnya dugaan keterlibatan oknum polisi, AJUN meminta agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu publik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh anggota Polri, pihaknya mendorong adanya pemeriksaan internal melalui mekanisme Propam.

UU Minerba Jadi Rujukan

Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batu bara, termasuk perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu aktivitas pertambangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum serta pembuktian mengenai status perizinan, kegiatan pertambangan, dan unsur pelanggaran yang dilakukan.

Karena itu, dugaan tambang ilegal di Desa Bonepute perlu diuji melalui proses hukum yang transparan, bukan semata berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Laporan Akan Didorong ke Aparat Penegak Hukum

Tim media lintasbenua.id bersama pihak yang berkepentingan menyatakan akan mendorong penyampaian laporan kepada Polres Bone dan Polda Sulsel untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka secara terang mengenai siapa pengelola tambang, apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan, siapa pemilik atau pengguna alat berat, serta apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Publik juga menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap proses penindakan dilakukan secara tegas dan transparan. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan aktivitas tersebut legal, maka klarifikasi resmi dari pihak terkait juga penting untuk menghentikan berkembangnya dugaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang disebut berinisial A terkait dugaan kepemilikan atau pengelolaan aktivitas pertambangan tersebut, bahkan awak media tersebut di blokir oleh pihak pengelola berinisial A. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik.

Laporan: (/*)