AJUN BONGKAR Jaringan BBM Ilegal Menyusup ke VDNI PT Patra Andalas Sukses Diduga Mainkan Minyak Tanpa Dokumen, Transportir Rugi Ratusan Juta

IMG_20260917_112346

17 September 2026

KENDARI, 7MENIT.COM–Praktik gelap yang menyusup ke jalur resmi kini terbongkar. Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) memperoleh bukti kuat dan keterangan langsung mengenai dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi tanpa dokumen sah yang dialirkan masuk ke lokasi penyimpanan milik VDNI melalui mitra resmi : PT Patra Andalas Sukses (PT PAS).

Berdasarkan data yang diterima organisasi pers ini, skema ini berjalan pada 12 September 2026. PT PAS mengeluarkan Surat Pesanan (Purchase Order) kepada PT Alfylla Buana Persada secara terang-terangan meminta penyediaan minyak tidak ber-PPN, tidak lengkap dokumennya, dengan alasan untuk kebutuhan penyaluran ke tempat penyimpanan VDNI.

Sesuai arahan, BBM tanpa dokumen sah alias BBM ilegal dikirim dan diterima langsung di gerbang VDNI oleh penerima yang bertindak atas nama PT PAS, yaitu Haris. Bukti dokumentasi penerimaan, surat jalan, hingga rekam jejak aktivitas terlampir. Yang sangat mencurigakan: surat jalan diduga dipakai berulang kali, seolah-olah PT PAS hanya bertransaksi ke pemasok bahan bakar tidak resmi memutar jalur pengadaan yang sah.

Rp240 Juta Hilang, Pihak Pengangkut Ditinggal Tanpa Bayaran

Setelah BBM diturunkan di tempat penyimpanan VDNI, pihak transportir sekaligus pemilik barang sama sekali belum menerima pembayaran dari PT PAS maupun pihak yang berkomunikasi mewakili mitra tersebut. Padahal, nilainya mencapai Rp240 juta hak sah yang seharusnya diteruskan sebagai pembayaran penuh. Hingga kini, uang itu tak kunjung cair.

Faktanya: PT PAS diduga telah menyelesaikan transaksi dengan pihak lain bertransaksi sendiri menggunakan BBM non-subsidi tanpa dokumen sementara pihak yang mengirim dan mengangkut barang justru ditinggalkan tanpa kepastian. Segala upaya menghubungi terhambat; Haris menutup akses, menolak mengarahkan ke pimpinan perusahaan, sehingga kejelasan dari PT PAS sengaja ditutup-tutupi.

Akibatnya, pihak transportir menderita kerugian mencapai minimal Rp200 juta.

AJUN : Ini Perbuatan Pidana Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Merespons fakta ini, Hariadi Talli, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AJUN bersama Ketua Bidang Investigasi dan Jurnalistik Penyelidik AJUN menegaskan:

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ini perbuatan pidana. BBM non-subsidi yang seharusnya tersalurkan kepada masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, stok berkurang, antrian memanjang, rakyat yang dirugikan. Kami akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum.”

Pertanyaan Kritis yang Tak Boleh Dibiarkan Menggantung

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius 

Bagaimana bahan bakar tanpa dokumen sah dapat bebas masuk ke lingkungan operasional VDNI melalui vendor resmi?

Apakah ada jalur tersembunyi yang sengaja dibuka untuk melanggar aturan perpajakan dan perdagangan BBM?

Siapa yang sebenarnya mendapat keuntungan dari minyak ilegal ini?

Direktur Utama PT Patra Andalas Sukses, Joni Putra Sikumbang, wajib bertanggung jawab. Kami menuntut klarifikasi tertulis dan akurat secara langsung, tanpa perantara.

Pihak AJUN mendesak pengelola VDNI dan seluruh instansi penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa kompromi. Jangan biarkan jalur kerja sama resmi dijadikan tameng praktik yang merugikan negara, rakyat, dan pihak ketiga.(*/)

 

Ajun