Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Anggota-DPRD-Mura-Akhirudin-dari-PKB.-Kalimantanlive.com-efendi

PURUK CAHU, 7Menit.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Akhirudin, S.E., mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama Kejaksaan Negeri setempat dalam memperkuat pendampingan hukum bagi aparatur pemerintahan desa. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.

Dukungan tersebut disampaikan Akhirudin menyusul pelaksanaan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung B Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E.

Akhirudin mengatakan, pendampingan hukum tidak sekadar menjadi kegiatan rutin, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendampingan hukum merupakan langkah sangat penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta mengelola anggaran desa agar benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Akhirudin kepada awak media, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, aparatur desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan tata cara pengelolaan keuangan desa perlu terus ditingkatkan. Dengan adanya pendampingan hukum, aparatur desa diharapkan dapat lebih cermat dalam mengambil keputusan, menjalankan program, dan menggunakan anggaran secara tepat sasaran.

Ia berharap, kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum tersebut dapat meminimalkan kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

“Dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai aturan, pembangunan di Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. (ptri).