Tambang Galian C Pasir di Desa Batara Diduga Tak Berizin, Aktivitas Excavator Disorot: Polda Sulsel Diminta Bertindak

Screenshot_20261006_001252_Gallery

PANGKEP, 7MENIT.COM — Aktivitas pertambangan Galian C jenis pasir di Desa Batara, Kecamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Hasil pantauan awak media LintasBenua.id, Sabtu (3/10/2026), menemukan adanya aktivitas pengerukan material pasir menggunakan alat berat jenis excavator. Material hasil pengerukan kemudian terlihat dimuat ke sejumlah kendaraan truk untuk diangkut keluar dari lokasi.

Lokasi aktivitas tersebut disebut berada tidak jauh dari kawasan pemukiman warga dan berada di sekitar kawasan Sirkuit Karaeng Mallombassang.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, khususnya terkait perizinan, dokumen lingkungan, serta ketentuan lain yang wajib dipenuhi dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Diduga Berpotensi Berdampak pada Lingkungan

Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di kawasan tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian teknis dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah kondisi di lapangan dinilai perlu menjadi perhatian, terutama apabila kegiatan pengerukan berada dekat dengan kawasan permukiman maupun daerah yang memiliki potensi terdampak perubahan kontur tanah dan sistem aliran air.

Seorang awak media yang berada di lokasi menyebut, aktivitas pengerukan pasir tersebut patut mendapat perhatian serius dari instansi terkait karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak memiliki dasar perizinan dan pengawasan yang memadai.

Namun, dugaan mengenai status perizinan maupun dampak lingkungan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.

Nama Haji Salama Disebut sebagai Pengelola

Dalam informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Haji Salama.

Selain persoalan legalitas, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas pertambangan tersebut dapat berlangsung.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.

Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran lainnya, maka aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa kegiatan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Polda Sulsel Didesak Turun Tangan

Tim media LintasBenua.id mendorong Polres Pangkep dan Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi tambang tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, status perizinan, kepemilikan atau pengelolaan lokasi, penggunaan alat berat, hingga potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghentikan kegiatan dan melakukan penyitaan terhadap alat berat apabila telah memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penyitaan.

Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat juga perlu diperiksa secara objektif. Jika ditemukan bukti bahwa terdapat anggota kepolisian yang memberikan perlindungan atau intervensi terhadap proses penegakan hukum, maka mekanisme pengawasan internal kepolisian dapat ditempuh melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

UU Minerba Jadi Rujukan

Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam konteks dugaan pertambangan tanpa izin, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata. Aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu memastikan status perizinan, bentuk kegiatan pertambangan, pihak yang bertanggung jawab, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Karena itu, langkah pemeriksaan terhadap aktivitas tambang di Desa Batara menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, LintasBenua.id belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari Haji Salama atau pihak yang disebut sebagai pengelola aktivitas pertambangan tersebut terkait dugaan legalitas kegiatan maupun dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Laporan: TIM