Tim Panitera PN Sungguminasa Berhasil Eksekusi Lahan dan Bangunan Milik Hj. Nurintan di Bajeng

Screenshot_20260806_123620_Gallery

Bajeng, 7Menit.com – Tim Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa berhasil melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan milik Hj. Nurintan binti Djusi di Lingkungan Majannang, Jalan Poros Limbung, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (6/8/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 23/Pdt.Eks/2025/PN.Sgm jo Nomor 86/Pdt.G/2023/PN.Sgm, dalam perkara antara Abd. Azis Alle bin Basolo selaku penggugat yang dikuasakan kepada Muslihani, dengan Hj. Nurintan binti Djusi sebagai termohon.

Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Sungguminasa, Mastur, S.H., M.H. Objek yang dieksekusi berupa lahan beserta bangunan dengan luas sekitar 400 meter persegi.

Pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 08.55 WITA dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, serta kondusif. Kelancaran kegiatan didukung oleh pengamanan gabungan dari Polresta Gowa, Polsek Bajeng, Kodim 1409/Gowa, Koramil 1409-06/Bajeng, serta pemerintah setempat.

Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Gowa, Kompol Darwis Daud, S.H., M.H., selaku Kepala Pengamanan Objek (Kapam Objek), dengan mengerahkan satu SSK personel Polresta Gowa bersama personel Polsek Bajeng, serta didukung personel TNI dari Kodim 1409/Gowa dan Koramil 1409-06/Bajeng.

Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Kapolsek Bajeng AKP Abd. Wahab Maulana, Wakapolsek Bajeng Hamsal Hamid, S.H., Plt. Lurah Limbung, serta Babinsa Limbung Serka Jaharuddin.

Menurut Kompol Darwis Daud, pihak termohon dinilai kooperatif sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya aksi penghadangan maupun gangguan keamanan dari pihak keluarga termohon.

Setelah seluruh proses selesai, bangunan di atas objek sengketa dibongkar menggunakan alat berat jenis excavator hingga rata dengan tanah. Selanjutnya, Tim Panitera PN Sungguminasa memasang patok batas dan kawat pembatas sebagai penanda objek eksekusi serta untuk mengantisipasi potensi penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Sumber: Herwin dg Lira