“Eksekusi (Ruko)Tanah Dan Bangunan Milik H.Nasrun Gagal, Aparat Kepolisian Dan Massa Nyaris Bentrok”

Screenshot_20260805_164601_Gallery

BAJENG7MENIT.COM-Sengketa lahan tanah dan bangunan (Ruko) seluas 2.027 M2 milik H.Nasrun di jl poros limbung-takalar, Kel. limbung kec. Bajeng kab. gowa belum menemui kesepakatan antara pihak keluarga H. Nasrun dengan pihak Klaim pemenang lelang Ruko tersebut, (Rabu, 05/08/2026).

Proses eksekusi Tanah dan bangunan milik H.Nasrun dimulai sekitar pukul 08.30 WITA, Melalui Proses mediasi yang di lakukan oleh Kabag Ops polres gowa kompol Darwis Daud SH selaku Kapam Objek bersama pihak PN Sungguminasa, pemenang lelang (pemohon) dan pihak H.nasrun (tergugat) sebagai pemilik Ruko tersebut, belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Menurut pihak H.Nasrun diwakili H.Malolo menegaskan bahwa selama belum ada putusan kasasi yang ingkrah, kami tidak akan memberikan ruang kepada siapapun termasuk aparat kepolisian.

H.Malolo juga menyampaikan kepada aparat kepolisian bahwa kami tidak akan menghalangi tugas dari teman-teman kepolisian apabila pihak pemenang lelang bisa menunjukkan surat putusan dari Mahkamah Agung yang di nyatakan sebagai pemenang sengketa tanah dan bangunan milik kami, ucapnya.

Setelah melalui beberapa kali percobaan mediasi yang di lakukan Kabag Ops polresta gowa Darwis Daud SH tetap tidak menemukan kata sepakat, menurut Kabag Ops kami akan tetap melaksanakan proses eksekusi berdasarkan surat dari pengadilan negeri Sungguminasa, Nomor : 1992/PAN.,PN.,W22,U3/HK2.,4/VII/2026, tanggal 29 juli 2026 yang ditujukan kepada Ade Surya Aksa SH.,MH Dkk selaku kuasa suhaeli Hanafi.,ST beralamat Jl komp.Kodam Katangka B/17 Kel. Minasa Upa., kec Rappocini kota Makassar, tentang pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 11/Pdt.,Eks.,HT/2025/PN.,Sgm.

Aparat PAM ( pengamanan eksekusi ) terdiri dari satuan brimob Polda Sulsel, polres Gowa, Polsek Bajeng hingga pihak TNI dari Kodam dan kodim bergerak menuju lokasi TKP untuk melaksanakan proses eksekusi, akan tetapi di hadang oleh puluhan massa dari keluarga tergugat, Kabag Ops Darwis daud SH kembali melakukan negosiasi dengan perwakilan pihak tergugat untuk bisa bersikap kooperatif akan tetapi massa dari pihak tergugat memberikan perlawanan untuk menghalangi proses eksekusi, hingga akhirnya Kabag Ops perintahkan aparat (PAM) untuk menghentikan sementara waktu proses eksekusi demi menghindari gesekan antara aparat kepolisian dan puluhan massa yang berada di lokasi.

Selanjutnya akan dilakukan mediasi antara pihak terkait, sambil menunggu putusan kasasi dari mahkamah agung atas perkara Nomor : 69/PDT.G/2025/PN Sgm yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Sumber : Herwin dg Lira