Disorot Soal Dugaan Pencatutan Nama LIN, DPD Berbadan Hukum AHU 2017 Balik Menantang: “Buka Bukti, Jangan Giring Opini”

Screenshot_20260802_123004_Gallery

MAKASSAR7MENIT.COM-Tuduhan bahwa DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan mencatut nama organisasi dalam gerakan Solidaritas Gowa dibantah keras oleh Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Nasrun DG Tarang. Ia menilai tudingan yang beredar lebih banyak dibangun di atas opini daripada fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nasrun menegaskan, DPD LIN yang dipimpinnya merupakan organisasi yang memiliki pengesahan badan hukum berdasarkan AHU Nomor AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pihak yang menuduh organisasinya melakukan pencatutan nama.

“Sejak awal kami menggunakan nama organisasi yang memiliki pengesahan badan hukum AHU Nomor AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017. Kami tidak pernah mencatut nama organisasi mana pun. Kalau ada yang menuduh sebaliknya, silakan buktikan dengan dokumen dan dasar hukum, bukan sekadar membangun opini di ruang publik,” kata Nasrun, Ahad, 2 Agustus 2026.

Menurut dia, tuduhan terhadap sebuah organisasi tidak bisa hanya bersandar pada klaim sepihak. Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang dapat diuji, bukan narasi disampaikan hingga seolah menjadi kebenaran.

“Beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh. Jangan membalik logika hukum dengan melempar tuduhan tanpa bukti lalu meminta pihak yang dituduh membuktikan dirinya tidak bersalah. Itu cara berpikir yang keliru,” ujarnya.

Nasrun juga mengkritik munculnya pemberitaan yang memuat tuduhan tersebut tanpa terlebih dahulu mengonfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi melahirkan informasi yang timpang, sekaligus mengaburkan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.

Ia menilai, sebelum menyimpulkan adanya dugaan pencatutan nama organisasi, semestinya yang diperiksa terlebih dahulu adalah legalitas badan hukum masing-masing pihak, bukan sekadar kesamaan atau kemiripan nama.

“Legalitas organisasi adalah persoalan administrasi hukum yang dapat diuji melalui dokumen resmi. Jangan membangun kesimpulan hanya karena ada kemiripan nama, apalagi jika tidak disertai bukti yang sah,” tegasnya.

Nasrun juga mempertanyakan klaim mengenai kepengurusan DPD LIN Sulawesi Selatan yang belakangan beredar. Ia mengaku tidak pernah mengenal sosok yang mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD LIN Sulsel sebagaimana disebut dalam tuduhan tersebut.

“Sudah sekitar lima tahun saya membawa nama Lembaga Investigasi Negara. Selama itu saya tidak pernah mengenal Saharuddin sebagai Ketua DPD Sulawesi Selatan. Yang saya ketahui Ketua DPD Sulsel adalah Amir Prabu. Karena itu, jangan membuat klaim yang justru membingungkan masyarakat,” katanya.

Ia memastikan keikutsertaan DPD LIN Sulawesi Selatan dalam gerakan Solidaritas Gowa merupakan keputusan internal organisasinya yang sah dan tidak memiliki hubungan dengan kepengurusan organisasi lain yang mengatasnamakan LIN.

Selain itu, Nasrun juga meminta polemik ini tidak terus dipelihara melalui tuduhan yang tidak disertai bukti.

“Kalau memang memiliki dasar hukum, buka kepada publik agar semua bisa menguji. Tetapi jika tidak mampu membuktikannya, hentikan narasi yang hanya menggiring opini. Ruang publik harus diisi fakta, bukan tudingan yang tidak pernah diuji secara hukum,” tegas Nasrun.

Editor : herwin dg lira