Tutup Tambang Ilegal, Tangkap Pelaku Pengancaman Jurnalis, Dan Copot Kanit Tipidter Polresta Gowa!

Screenshot_20260728_210826_Gallery

GOWA, 7MENIT.COM– Solidaritas insan pers di Kabupaten Gowa bangkit menegakkan keadilan. Mereka melancarkan desakan keras dan tak bisa ditawar kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah kabupaten gowa.

menyusul adanya ancaman pembunuhan yang dialami wartawan saat mengungkap aktivitas tambang liar. Ini bukan sekadar persoalan perselisihan biasa, melainkan ujian nyata atas tegaknya hukum dan kebebasan publik di wilayah ini.

Peristiwa bermula saat Budiman, jurnalis media Porosrakyat, melaksanakan tugas jurnalistik mengonfirmasi aktivitas tambang di Dusun Belonga, Kecamatan Bontonompo Selatan kepada pengusaha berinisial SR. Alias mendapat penjelasan yang layak, ia justru dimaki dan diancam ingin dibunuh.

“Saya akan dibunuh jika tidak berhenti memberitakan tambang ini.” Lebih mencengangkan, SR mengajak wartawan bertemu di tempat sepi, sebuah tindakan yang penuh ancaman dan secara terang-terangan mengakui usahanya belum memiliki izin resmi, namun berani membungkam kebenaran dengan kekerasan.

Fakta memalukan ini memicu kemarahan luas di kalangan awak media. Pimpinan media, wartawan, dan aktivis berkumpul di Kafe Azzahra, Cambaya, Kecamatan Pallangga, pada hari selasa (28/07/2026) untuk menyikapi ketidakberesan ini.

Di hadapan semua pihak, sepakat digelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolresta Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bukti bahwa pers tidak akan pernah diam dibungkam oleh kekuatan uang maupun intimidasi.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Gowa, Syafriadi Djaenaf atau yang akrab disapa Dg Mangka,Nasrun Dg Tarang, Mapparenta Dg Tika, Serta beberapa Pimpinan Redaksi dan para jurnalis menyuarakan tuntutan mutlak yang harus segera dipenuhi.

Pertama, Kapolresta Gowa dan Bupati Gowa wajib segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang merajalela di wilayah kabupaten gowa.

Kedua, menghentikan secara tegas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar maupun pertalite yang merugikan negara dan rakyat.

Ketiga, mendesak dengan tegas agar Kanit Tipidter Polresta Gowa segera dicopot dari jabatannya, dinilai gagal menjalankan tugas menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Keempat, memerintahkan Kasat Reskrim segera menangkap pelaku pengancaman wartawan tersebut tanpa menunggu waktu lebih lama.

Kami menegaskan: kelancangan SR yang mengakui tambangnya belum berizin namun berani mengancam nyawa orang yang membongkarnya, menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum selama ini.

Jika Kanit Tipidter tidak mampu menangani kasus yang jelas-jelas melanggar hukum ini, untuk apa jabatannya dipertahankan? Jangan biarkan jabatan menjadi hiasan belaka sementara pelaku kejahatan berkeliling dengan berani melawan hukum.

(/*TIM)