Tambang Ilegal Masih Merajalela di Gowa,Polres Gowa di Duga Tutup Mata,Benarkah?

Bajeng barat-7menit.com-Maraknya tambang galian C di gowa yang tak berizin,kembali di temukan tepatnya di dusun minasa baji desa mandalle kec.bajeng barat,senin,08-09-2025.

Aktivitas tambang tersebut sangat terbuka,karena berada di samping pekuburan tamattia batas antara desa bontomanai dan desa mandalle,mirisnya lagi karena tambang tersebut berada di dalam hutan yang bisa berakibat merusak habitat lingkungan dan menimbulkan longsor serta banjir.

Pemilik tambang tersebut di ketahui bernama dg Gading warga dusun passimbungan saat di temui salah satu awak media berdalih saat di tanya apakah hanya timbunannya yang di jual,dia berucap rugi pak kalo hanya timbunan yang di jual,sekalian dengan pasirnya untuk menambah pemasukan.

Ini sangat jelas sangat merugikan bagi pihak pemerintah,krn tambang milik dg Gading di duga tak memiliki IUP(izin usaha pertambangan),merujuk undang-undang minerba yang mengatur pertambangan.

Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di ubah menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2020 dan di ubah kembali menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2025,undang undang ini mengatur segala tahapan kegiatan pertambangan,termasuk izin usaha,pengelolaan liingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Terkait aktivitas tambang DLHK(dinas lingkungan hidup dan kehutanan)memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan,termasuk penerbitan ijin lingkungan.

Oleh karenanya di minta kepada pihak APH(aparat penegak hukum)bersama DLHK(dinas lingkungan dan kehutanan) untuk segera turun ke lokasi pertambangan yang di duga tak memiliki izin resmi agar segera di hentikan,tentunya jika para pelaku pertambangan yang tidak mempunyai izin dapat merusak habitat lingkungan dan menimbulkan ancaman longsor di mana-mana.

Sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal

Sanksi pidana ini di kenakan bagi pelaku tambang yang tidak memiliki izin,seperti IUP(izin usaha pertambangan)atau IPR(izin pertambangan rakyat)serta bagi pihak yang memberikan laporan atau keterangan palsu.

Menurut informasi dari dg Gading mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,seolah-olah merasa tidak bisa tersentuh oleh hukum.

Pihak kepolisian polres gowa di duga tidak mampu menutup dan menangkap para pelaku tambang,lantaran di duga dari pengakuan dg Gading telah di backup oleh oknum berbaju coklat,hingga dirinya merasa kebal hukum.(*/).

Bersambung…………