Tak Patut di Contoh!!!Salah Satu Oknum Camat di Gowa Terkesan Alergi Terhadap Wartawan dan LSM

Gowa-sulsel7menit.com-Camat pallangga kabupaten gowa berinisial (S) di duga sangat alergi terhadap Lsm dan wartawan,pasalnya saat hendak di jumpai ke kantornya untuk silaturahmi,camat pallangga tersebut terkesan tidak mau berjumpa,ada apa???

Jum’at,03 oktober 2025,Koordinator liputan media 7menit.com Herwin dg Lira bersama tim investigasi Ajun RI mendatangi kantor camat pallangga untuk silaturahmi dan konfirmasi terkait adanya beberapa temuan yang kami temui di desa-desa di kecamatan pallangga.

Namun camat pallangga tersebut tidak merespon dan di duga terkesan alergi saat hendak di jumpai di ruangannya,padahal dirinya masih berada di tempat.

Kami bersama team ingin silaturahmi dan minta konfirmasi dengan pak camat pallangga,selaku pimpinan di kecamatan dan orang nomor satu di kantor pelayanan kecamatan serta sebagai publik figur,namun beberapa kali hendak di temui terkesan tidak mau berjumpa dan di duga alergi terhadap Lsm dan wartawan.

Saat kami hendak mencoba temui di rumah dinasnya,salah seorang sopir pribadinya mengatakan bapak masih ada di dalam rumah,kita tunggumi pak,mungkin lagi sarapan atau mandi,ucapnya.

Selang beberapa menit mobil dinas camat pallangga bergegas meninggalkan rumah dinasnya dan tak tampak dari luar pak camat ada di atas mobil,kami merasa tidak di hargai sebagai mitra kerja,karena sudah sangat jelas tidak mau di temui oleh kami selaku wartawan dan Lsm.

Ini sudah yang ke berapa kali kami hendak temui,di telepon dan di chat via whatsapp pribadinya tidak di responnya,ini merupakan contoh yang tak baik selaku pimpinan.oleh karena itu kami meminta kepada bupati gowa Hj St Husniah Talenrang SE.MM untuk mengevaluasi camat seperti ini.

Karena awak media dan lsm merupakan lembaga yang tupoksinya di lindungi undang-undang sebagai peran dan kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sebagaimana di ketahui bahwa kerja pers dan lsm di atur dan sesuai (UU) no.40 tahun 1999 tentang pers,dan (UU) no.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) serta undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Red…..(*/)