Surat Terbuka Buat Camat Basarang Kab Kapuas, Copot Kades Naning, Membatalkan Pengukuran Tapal Batas Dua Desa Tanpa Alasan Jelas, Diduga Kepentingan Pribadi
Kapuas–7menit.com–Permasalahan batas wilayah antara Desa Naning dan Desa Maju Bersama di Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas menuai sorotan tajam kontroversi terkait penentuan tapal batas Desa.
Sebelumnya pemilik lokasi yang berada di wilayah antara Desa Naning dan Desa Maju bersama hendak di lakukan pengukuran lahan milik salah satu warga bernama Subliansyah yang beralamat di Desa Maju Bersama,namun Kepala Desa Naning Ugun S.H tidak memperbolehkan pihak pemilik lahan lokasi melakukan pengukuran sebelum terlebih dahulu di lakukan pengukuran tapal batas antara Desa Naning dan Desa Maju Bersama.
Setelah di lakukan koordinasi terhadap “Mastaniah selaku Kades Maju Bersama, kesepakatan itupun di setujui oleh kedua kades untuk terlebih dahulu di lakukan pengukuran tapal batas sebelum pihak pemilik lahan melakukan pengukuran titik lokasi kepemilikannya.
Hari senin tanggal 24 November 2025 tepatnya di waktu jam 9 pagi, terjadilah pengukuran titik lokasi tapal batas desa antara Desa Maju bersama dan Desa Naning.Alhamdulillah pengukuran di mulai dari titik patokan yaitu permulaan titik di jembatan Naning sampai mendapatkan ukuran tapal batas luas berjumlah 2.500 meter mr/persegi dititik lokasi antara Desa Naning dan Desa Maju bersama.
Dalam pengukuran tapal batas lokasi dari kedua desa tersebut,di hadiri pemerintah setempat di antaranya Kades Maju bersama ibu “Mantasiah di dampingi perangkat desa, Kaur, Bhabinsa, Naning, Perangkat Desa Naning, warga desa dan beberapa dari Awak media.
Hasil dari kesepakatan yang disaksikan dari kedua aparat desa tersebut membenarkan bahwa hasil dari tapal batas 2.500 meter persegi tepatnya di jalur menikung kiri dan bukan jalur lurus sehingga kedua aparat desa yang di saksikan warga tidak ada rasa keberatan dari hasil tapal batas antara Desa Naning dan Desa Maju Bersama.
Kades Naning “Ugun S.H yang di temui oleh kedua perangkat desa usai dilakukan pengukuran tapal batas wilayah,”menolak, jika hasil dari pengukuran tersebut di anggap tidak sah atau sudah benar. Pasalnya Kades Naning berpatokan kepada Denah lokasi yang di hasilkan dari titik GPS, sementara hasil dari titik denah lokasi melalui aplikasi GPS jelas di ragukan dan tidak menjamin kebenaran titik lokasi yang sebenarnya jika tidak di lakukan ukur manual dan di saksikan oleh tokoh masyarakat yang benar-benar paham
terkait sejarah lokasi mengenai tapal batas antara dua desa teraebut.
Kades Naning “Ugun S.H ketika di temui oleh perangkat desa dan awak media menolak bahwa hasil pengukuran tapal batas antara Desa Naning dan Desa Maju Bersama dianggap tidak sah.
Kades Naning menolak karena pengukuran tersebut membelok ke kiri dan tidak maju ke depan sesuai keinginan kades bahwa hasil yang di sepakati bersama harusnya maju lurus dan tidak membelok,sementara tokoh masyarakat dan warga yang memahami titik batas lokasi tersebut tidak membenarkan alasan kades Naning karena jika diukur lurus maju kedepan berarti mengenai titik sungai dan bisa saja mengambil lokasi milik warga desa lain.
Kades yang awalnya biasa biasa saja ini harusnya hadir di lokasi saat di lakukan pengukuran atau menyaksikan langsung hasil penentuan tapal batas antara Desa Maju Bersama dan Desa Naning,bukannya hanya diam duduk di kantor dan melakukan protes yang dianggap sangat tidak masuk akal.
Kenapa kita harus mengukur lurus maju kedepan pak,sementara titik dari lokasi yang sebenarnya membelok ke kiri bukan malah lurus kedepan apalagi kalau di ukur ke depan itu akan mengenai sungai,ini sudah sesuai titik koordinat yang sesungguhnya apalagi pengukuran ini di saksikan dari tokoh masyarakat dan warga yang betul betul tahu dan paham mengenai sejarah dari batas dua desa tersebut. “Ujarnya.
Kades Naning Ugun S.H yang ditemui awak media di kantor bumdes mengatakan, bahwa dirinya berpatokan kepada hasil denah lokasi tapal batas melalui Aplikasi GPS sementara Ugun sama sekali tidak mengetahui di mana totik tapal batas antara desa Naning dan Desa Maju bersama.
Subliansyah menjelaskan bahwa tumpang tindih wilayah antara kedua desa telah menimbulkan keresahan warga.Bahkan, ada indikasi praktik kongkalikong di kawasan yang statusnya jelas namun seolah di buat kabur secara hukum.
“Kami menemukan ada beberapa kejanggalan yang di duga sengaja di lakukan Kades Naning yang menjadi tumpang tindih.Ini bisa menimbulkan masalah besar kalau tidak segera di selesaikan,”ujarnya.(24/11/2025).
Ia menilai,penyelesaian batas wilayah harus mengacu pada undang-undang tata ruang dan aturan penataan desa.Pemerintah kabupaten Kapuas di harapkan dapat melakukan pemetaan ulang dan membuat keputusan resmi untuk menghindari konflik.
“Saya minta Pemkab,kecamatan basarang, bahkan aparat hukum ikut turun tangan. Jangan sampai masalah ini di biarkan karena bisa memicu konflik sosial,” tegasnya.
Menurutnya masyarakat sudah mulai menunjukkan kekhawatiran dan ketegangan di lapangan.Beberapa warga bahkan nyaris terlibat perselisihan dengan kades Naning akibat tapal batas dan lahan yang mengarah kepada tumpang tindih.
Di tempat yang sama, perwakilan dari organisasi PERS Asosiasi Jurnalis Nusantara DPP AJUN RI yang sempat hadir meliput kegiatan pengukuran tapal batas desa,ia menekankan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat desa. Hal ini juga berpengaruh terhadap data kependudukan dan perencanaan pembangunan yang ada jika tidak diselesaikan secara baik,kondusif dan profesional.
Pimpinan Umum Media Lingkarmerah.my.id “Haryadi menjelaskan “jika batas desa tidak jelas,nanti akan banyak masalah.Data penduduk, perencanaan pembangunan, sampai layanan publik bisa terganggu dan berdampak kepada data administrasi,”Ucapnya.
Bukan hanya itu,Haryadi menambahkan, bahwa pemilk lokasi yang akan mengukur lahan miliknya tentu dapat juga berdampak kepada kerugian terhadap pemilik lahan yang disebapkan rincuhnya hasil pengukuran tapal batas dari kedua desa tersebut.
Pemerhati Hukum sekaligus pengamat lingkungan “Dr. Muhammad Nur, S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S ketika dihubungi oleh media ini melalui telpon WhattsApp mengatakan,bahwa pengukuran yang berwenang hadir dalam pengukuran tapal batas desa meliputi unsur pemerintah, aparat keamanan, dan perwakilan masyarakat setempat,baik dari desa yang bersangkutan maupun desa yang berbatasan langsung serta yang mengetahui benar-benar sejarah batas desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) “Ujarnya.
Lanjut dari perwakikan media mengatakan, bahwa sikap Arogansi yang di pertontonkan Kades Naning saat di konfirmasi oleh media di nilai layaknya premanisme selaku pengayom masyarakat,bukannya membuka komunikasi yang baik kepada para warga justru menambah volume suara hingga beberapa dari warga desa Maju Bersama ikut hadir di ruangan kantor bumdes ikut berdebat hingga suasana nyaris tak terkendali.
Camat Basarang Kabupaten Kapuas diminta untuk segera mengambil tindakan tegas kepada Kades Naning yang di duga sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa.”Menurutnya kades Naning tidak layak menjabat Kepala Desa yang tidak memahami etika dan tata krama.
Aturan perilaku yang berlaku dalam suatu lingkungan atau budaya,yang harusnya menunjukkan sopan santun, etika, dan cara berinteraksi yang pantas dengan orang lain apalagi menyangkut orang banyak dari warga desa.”Ujarnya.(*/)
Editor : Lira
