SDN 17 TBU Nekat Tagih Rp100 Ribu per Murid untuk Membuat Mushola, Meski Komite Sekolah Sudah Ditiadakan!

Tulang Bawang Barat-7Menit.com- Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng. SDN 17 Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga nekat memungut dana pembangunan mushola sebesar Rp100.000 per murid. Padahal, sejak 2024 Pemerintah Provinsi Lampung sudah resmi meniadakan komite sekolah, yang berarti pungutan semacam ini jelas melanggar aturan.kamis(18/9/2025)

Ketua komite SDN 17, Toimin, membenarkan adanya pungutan itu dengan alasan hasil musyawarah wali murid.

“Kami sudah musyawarah dengan wali murid pada 2024 dan disepakati akan membangun mushola. Wali murid siap dan merasa tidak terbebani,” dalihnya.

Namun fakta berbicara lain. Sejumlah wali murid mengaku keberatan, terutama yang kondisi ekonominya pas-pasan. Seorang wali murid berinisial WN menuturkan, pungutan itu bukan sumbangan sukarela, melainkan sudah dipatok Rp100 ribu tanpa pilihan.

“Kalau sumbangan itu mestinya seikhlasnya, bukan ditentukan Rp100 ribu. Yang menetapkan segitu guru-guru waktu rapat. Tidak ada paksaan, tapi terasa wajib,” ujarnya.

Lebih jauh, WN mengungkap tidak ada pembahasan mengenai keringanan bagi orang tua miskin.

“Pokoknya per murid Rp100 ribu, entah mampu atau tidak. Waktu itu anak saya masih kelas lima, sekarang sudah kelas enam,” jelasnya.

Dengan mata berkaca-kaca, ia melanjutkan:

“Saya mengurus orang tua yang sudah renta, anak saya yatim ditinggal ibunya. Kalau bisa, jangan ada lagi pungutan seperti itu,” keluhnya.

Ironisnya, meski kebijakan Gubernur Lampung jelas melarang pungutan wajib, pihak komite tetap bersikeras menjalankan pungutan dengan dalih “kesepakatan”. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah “musyawarah” hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi pungutan yang sebenarnya memberatkan?

Publik menilai praktik ini sebagai preseden buruk di dunia pendidikan. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat, diminta segera turun tangan menindak tegas agar sekolah-sekolah tidak seenaknya melanggar aturan dan menjadikan wali murid sebagai korban.

Reporter : Jhn

Edtor       : HL