PT.Pertamina Region IIV dan Pihak APH Polda Sulsel Diminta Segel SPBU 74.919.93 dan Tangkap Pengawas SPBU Suprianto (SA)

Luwu – 7menit.co – Diduga Pengawas SPBU 74.919.93 Karang-karangan (SA) menyalurkan BBM jenis solar bersubsidi kepada penimbunan di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut diduga sudah terang terangan mengisi BBM jenis solar kepada penimbun menggunakan mobil truk dan jerigen walaupun disiang hari

Dalam rekaman Video wartawan ketika berada di SPBU Karang-karangan Tiba tiba melihat adanya aktifitas yang tak layak, yaitu pengawas SPBU (SA) mengawasi operatornya yg sedang mengisi /menyalurkan BBM jenis solar ke para penimbun menggunakan mobil truk dan jerigen.

Warga yang ditemui oleh media ini mengatakan,”bahwa pemandangan seperti yang terlihat saat ini bukanlah baru pertama kali, namun aktifitas tersebut sudah cukup lama dan tidak pernah tersentuh hukum.”Ujar warga di seputaran SPBU tersebut..

kendaraan di SPBU 74.919.93 Karang-Karangan, terutama truk dan mobil pick-up, terpantau tidak wajar dan berlangsung secara berulang dalam waktu singkat. Tim investigasi kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah lokasi tertutup.

Aktivitas ilegal semacam ini memperparah kelangkaan BBM subsidi yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama pihak pertanian, perikanan, dan usaha kecil. Harga solar subsidi yang seharusnya terjangkau menjadi sulit diakses, sementara antrean di SPBU semakin panjang.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan temuan ini, kordinator 7menit.com akan menindak lanjuti ke pihak APH khususnya Polda Sulsel dan pihak Migas beserta PT Pertamina region.(*/)