Proyek Jalan Rp11,9 M di Tubaba Diduga Menyimpang: Galian Tak Sesuai Spesifikasi, Potensi Kerugian Negara Mengintai

Tulang Bawang Barat- 7Menit.com -Proyek rekonstruksi jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) senilai Rp11,9 miliar diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis. Temuan di lapangan mengungkap indikasi pelanggaran prosedur, khususnya terkait pekerjaan galian yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi.kamis(23/7/2025)

Paket pekerjaan bertajuk “Rekonstruksi Jalan Ruwas SP Daya Murni – Gunung Batin (Link 065)” ini dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 01/KTR/PPK-K15/JLN-065/V/03/III/2025, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Proyek ini dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana CV Raden Galuh, dan konsultan pengawas CV View Consultant.

Namun hasil investigasi di lapangan yang dilakukan oleh warga berinisial IBR (52) bersama tim media, menemukan bahwa pada sejumlah titik pelebaran jalan tidak dilakukan galian awal sebagaimana mestinya. Bahkan, galian baru ditemukan sekitar 150 meter dari titik awal proyek, itupun hanya berupa pengambilan sampel kedalaman — bukan galian penuh sesuai spesifikasi kontrak.

Pengawas Dinas PUPR: Galian Hanya Sampling

Pihak pengawas dari Dinas PUPR Provinsi Lampung berdalih bahwa metode pekerjaan tersebut sudah sesuai kontrak, dengan penggalian hanya dilakukan secara sampling untuk keperluan uji teknis.

Namun, pernyataan ini justru memicu kecurigaan mendalam. Sebab, dalam standar pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan, galian harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh area kerja, sesuai lebar dan kedalaman teknis yang telah ditentukan.

“Kalau memang hanya sampling, ini sudah jelas pelanggaran. Prosedur tidak bisa diakali. Ini berpotensi merusak struktur jalan dan menimbulkan kerugian negara,” tegas IBR.

Minim Transparansi, Lemah Pengawasan

Dugaan penyimpangan ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah. Dana publik sebesar Rp11,9 miliar yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat, aktivis antikorupsi, serta lembaga pengawas independen didesak untuk turun tangan. Audit teknis dan administratif secara menyeluruh perlu segera dilakukan. Aparat penegak hukum pun diminta menelusuri dugaan pelanggaran kontrak dalam proyek ini.

“Kalau terus dibiarkan, proyek-proyek semacam ini akan menjadi ladang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Transparansi bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban. Setiap rupiah dari uang rakyat harus dipertanggung jawabkan secara nyata,” ujar IBR.

Pada saat di konfirmasi Anggota DewanTubaba melalui komisi lll Edi anwar menghimbau pemerintah atau DPRD provinsi supaya dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Dan DPRD setempat agar lebih mudah untuk melakukan langkah-langkah pengawasan tutupnya.(Jhn/tim)