Promosi Rokok di HUT RI ke-80 Tiyuh Candra Kencana Diduga Langgar Aturan.

Tulang Bawang Barat7Menit.com.Peringatan HUT RI ke-80 di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sabtu (23/8/2025), diwarnai kegiatan jalan sehat dan senam massal yang melibatkan ratusan warga. Namun, suasana meriah itu tercoreng oleh adanya promosi rokok di ruang publik yang ikut ditampilkan dalam kegiatan tersebut.

Padahal, promosi rokok dalam acara kenegaraan maupun kegiatan masyarakat sangat dilarang. Larangan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, yang mengatur pelarangan iklan dan promosi rokok di tempat umum, khususnya yang berpotensi diakses anak-anak dan remaja.

“Promosi rokok di ruang publik, apalagi dalam momen peringatan HUT RI, jelas tidak pantas dan berpotensi melanggar aturan hukum. Jika pelanggaran dilakukan perusahaan, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha,” kata Aris tusyah ketua LPAI Tubaba dan Ibrahim LBH.

Kegiatan jalan sehat dan senam tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk membangun semangat kebersamaan dan gaya hidup sehat. Namun kehadiran promosi rokok justru dinilai bertentangan dengan semangat perayaan kemerdekaan yang seharusnya mendorong terciptanya generasi sehat dan bebas dari zat adiktif.

Reporter : Johan

Editor      : HL