Pangkep,- 7 menit com – Sulawesi Selatan 28 Juni 2025 – Perumahan Raya Purnama 2 yang terletak di Kelurahan Pa’doang doangan Pangkep berdiri sejak tahun 2012 mendapat sorotan keras dari salah satu LSM – BASMI ( Barisan Muda Indonesia)
Dalam Investigasi BASMI di Perumahan tersebut melihat, adanya unsur kelalaian dari pihak pemerintah, di duga kuat Perumahan Raya Purnama 2, belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebuah syarat utama dalam pengelolaan ruang dan lingkungan
Wenny Tunggala dengan tegas mengatakan, Perumahan ini diduga kuat belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebuah syarat utama dalam pengelolaan ruang dan lingkungan, Tanpa KKPR, pembangunan ini ilegal secara tata ruang. Ini pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada masyarakat dan petani sekitar,” tegas Wenny, ketua BASMI
Selain tak mengantongi KKPR, Perumahan diduga melanggar berbagai regulasi penting seperti:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang
Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang KKPR
Perda RTRW Kabupaten Gowa
Surat Edaran Kementerian Pertanian RI soal pengendalian alih fungsi lahanHingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun Pemerintah Kabupaten Pangkep Namun, tekanan dari masyarakat sipil dan aktivis hukum terus bergulir, menuntut kejelasan hukum dan perlindungan tata ruang di wilayah tersebut.
A.ilyas