Mangarupi-gowa-7menit.comsatuan reserse narkoba polres gowa berhasil meringkus terduga pelaku pemakai narkoba jenis sabu,tepatnya di jl manggarupi kel.paccinongan tahun 2024.
Pelaku yang berhasil di ringkus berinisial D dan S,keduanya kemudian di amankan di unit 1 satnarkoba polres gowa,di duga hasil BB tersebut berjumlah 1 sachet berisi kristal bening yang di duga kuat jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang di himpun para awak media dari keluarga terduga pelaku kami menduga bahwa salah satu oknum anggota sat resnarkoba unit 1 manggarupi polres gowa di indikasi telah melakukan pungli/ menyalah gunakan jabatan terkait proses 86 kasus narkotika jenis sabu,menurut informasi salah satu keluarga korban di mintai tebusan sebesar 60 jt sampai dengan 80 jt per orang.
Di lain tempat salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya berinisial A mengatakan bahwa oknum satbarkoba polres gowa berinisal H di duga BB hasil penangkapan pelaku telah di perjual belikan kepada masyarakat yang di duga sebagai pemakai narkoba jenis sabu.
Untuk itu kami selaku awak media meminta kepada bapak kapolres gowa dan bapak kapolda sulsel agar kasus ini segera di sikapi dan di berikan tindakan untuk memecat oknum tersebut yang berinisial H yang di duga kuat telah melakukan pencemaran nama baik institusi kepolisian atas tindakan yang telah di lakukan.
Sesuai pasal 114 UU no.35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkoba,memperjual belikan narkoba dan perantaraannya dan pasal UU no.30 tahun 2014 tentang penyalah gunaan jabatan,melarang bertindak sewenang-wenang atau melampaui batas.maka kami berharap kepada bapak kapolres dan bapak kapolda untuk mengambil tindakan terkait kasus ini.
Editor : Tim