Madrasah Aliyah Negeri (MAN)1 Lampung Tengah Diduga Praktik Pungli Berkedok Sumbangan Melalui Komite Ini Faktanya …!!!

Lampung Tengah- 7Menit.com
Berdasarkan informasi dari pihak wali murid yang tidak mau di sebut namanya, serta diperkuat oleh siswa dan membenarkan “dugaan pungli” di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lapung tengah, yang meresahkan orang tua wali murid yang merasa keberatan atas biaya yang begitu besar ,bagi Masyarakat yang taraf hidupnya sederhana senin 23 juni 2025.

“Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah menempati peringkat ketiga terbanyak se-Lampung dari perolehan jumlah siswa yang lulus dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN),dengan jumlah. murid MAN 1 Lampung Tengah pada tahun 2025 adalah 1198, dengan 35 rombel (rombongan belajar). Selain itu, terdapat juga siswa berkebutuhan khusus, yaitu 3 orang. MAN 1 Lampung Tengah juga memiliki jurusan IPA dengan 237 siswa dan jurusan IPS dengan 160 siswa, menurut data Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia. Pada tahun 2024, Kemenag menyalurkan bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS)Dan untuk tingkat MA/MAK (Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan)Madrasah Aliyah Kejuruan) sebesar Rp1.500.000 sampai Rp3.340.000 per siswa per tahun x 1198 Siswa = Sekitar Rp.1.797.000.000 untuk membantu operasional sekolahan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Sunguh sangat disayangkan dan memperhatinkan diduga praktik pungutan ini dikemas melalui Rapat komite bersama wali murid bahwa diduga pungutan sumbaangan berkedok “Rapat wali murid bersama komite” untuk murid Ajaran baru 2025
Pembelian Baju seragam sekitar sebesar Rp.1.108.000
dan Sumbangan komite berkisaran ;

1.Kelas X, sebesar Rp.3.650.000

2.Kelas X1,Sebesar Rp.3.400.000

3.Kelas X11,Sebesar Rp.3.150.000

Menanggapi hal ini
Ketua Organisasi Pers DPD Gabungan Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Lampung ,” Junaidi mengatakan,Madrasah Negeri (MAN)1 Lampung Tengah tidak diperbolehkan meminta uang kepada wali murid melalui komite sekolah jika permintaan tersebut berupa pungutan yang bersifat wajib. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan berkedokkan Sumbangan Melalui Rapat komite (iuran Komite)” Tegasnya

“Lebih Lanjut junaidi menjelaskan adanya Larangan Pungutan:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Ini berlaku untuk semua jenis sekolah negeri,penjelasan sumbangan sukarela
Komite sekolah boleh menerima sumbangan, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Artinya, orang tua/wali murid tidak dipaksa untuk memberikan sumbangan,
Sedangkan pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat.

Sanksi Jika komite sekolah tetap melakukan pungutan, hal ini bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi dan Jika ada kegiatan yang memerlukan biaya, sekolah atau komite sekolah harus mencari sumber dana lain yang tidak melibatkan pungutan kepada siswa atau orang tua/wali murid. Komite dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,”Ucap junaidi.

“Junaidi mendesak kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung yang Bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kemenag di tingkat provinsi, berkoordinasi dengan Kantor Kemenag kabupaten/kota,agar tidak tinggal diam ,dirinya langsung nantinya akan. Mengawal serta berkoodinasi kepada instansi terkait atas dugaan adanya pungutan yang berkedokkan sumbangan Melalui rapat komite ,bersama wali murid bersama kepala sekolah ,ini salah satu dugaan pengiringan opini yang sudah tersusun rapi, Sudah saatnya ada langkah konkret untuk menghentikan praktik pungutan (iuran komite) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah, apalagi jika sudah menjadi ke