LSM kipfa tantang aparat hukum selidiki dugaan Penyimpangan Program GPM di Maros

IMG-20260213-WA0022

Maros7menit.com-Terkait berita Program Gelar Pangan Murah (GPM) yang digelar di Lapangan Pallantikang Maros, yang terbukti melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dimana klarifikasi resmi dikeluarkan oleh Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros Pak Jamaluddin saat dikonfirmasih media terkait kegiatan Program GPM Lapangan Pallantikang Maros Melampaui Harga HET, menyatakan kegiatan GPM di Lapangan Pallantikang dengan memberikan harga itu sesuai kesepakatan konsumen, awal kami buka kegiatan itu semua penjual sudah di siapkan uang kecil 500 rupiah, karena uang kecil habis makanya di jual harga segitu dengan kesepakatan pembeli, kalau konsumennya punya uang kecil kita jual dengan harga HET, konsumen tidak punya uang kecil jadi mereka sepakat dengan harga segitu.

“Misalnya harga gula Rp. 17.500/kg dijual Rp. 18.000/kg dan Harga Minyal kita Rp. 15.700/Ltr. Dijual Rp. 16.000/Ltr. ya itu tidak ada uang kecil, Jadi pembeli sepakat. Sama juga dengan harga bawang itu Rp.38.000/kg dijual Rp. 40.000/kg. Dan kalau bawang bukan kami yang jual, yang jual itu orang luar masuk kedalam berjualan di kegiatan itu,”ucap Pak Jamaluddin.

Ia juga mengatakan terkait spanduk salah cetak harga, memang benar waktu cetak spanduknya salah, jadi tidak sempat waktu itu di ubah.” Jelas jamaluddin.

Lebih lanjut, dalam perihal kegiatan GPM memicu konflik dikarenakan penjual melampaui batas HET dengan alasan tidak ada uang kecil.

LSM Kipfa dengan tajam mengkritik
mencurigai adanya manipulasi mekanisme subsidi. Program GPM umumnya berbasis subsidi untuk menekan harga ke tingkat HET. Namun, data dari lapangan menunjukkan kenyataan yang bertolak belakang. Berikut perbandingan harga beberapa komoditas.

Harga Minyak Kita dijual *Rp. 16.000/ltr atau Rp. 32.000/2 ltr.* penjualan diatas HET Rp. 15.700.

Harga Gula Pasir *Rp. 18.000/kg*, penjualan diatas HAP Rp. 17.500/kg

Harga Bawang Putih *Rp. 40.000/kg* penjualan diatas HAP Rp.38.000/kg

“Terkait dugaan stekmen oknum kadis bahwa tidak menyedikan uang kecil, jika dikali sekian hasil dari dana tersebut terjadi keuntungan yqng di dapat dari program tersebut. apakah dari hasil tersebut masuk ke kas daerah,”jelas Malik.

Sesuai berita acara yg di ajukan sebagai proposal anggaran APBD 2025/2026.

LSM kipfa tantang aparat hukum selidiki dugaan penyimpangan program GPM di Maros, Aparat Penegak hukum agar dapat membuktikan hal tersebut. karena dari keuntungan yang kecil bisa jadi besar.” Tegas Malik.

Editor  : HdL