Tulang Bawang Barat- 7Menit.com -Dugaan pencemaran lingkungan mencuat di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebuah lapak pengolahan karet yang diduga milik Wiwid, warga Tirta Makmur, disinyalir membuang limbah cair langsung ke aliran ulu sungai yang bermuara ke kolam ikan di kawasan Islamic Center, ikon kebanggaan Tubaba.
Aliran limbah cair dari aktivitas lapak tersebut dikhawatirkan merusak kualitas air dan mengancam kelangsungan hidup ribuan ikan di kolam tersebut. Jika dibiarkan, pencemaran ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem yang serius serta mencoreng wajah Tubaba sebagai daerah yang tengah gencar mempromosikan konsep pembangunan berwawasan lingkungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan usaha yang membuang limbah cair ke badan air tanpa izin resmi, atau melampaui baku mutu yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi tegas.
Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sikamto, seorang pekerja di lapak karet tersebut, mengakui bahwa usaha itu milik Wiwid dan telah beroperasi selama enam bulan terakhir.
“Ini baru buka sekitar enam bulan. Saya bagian penimbang di sini. Yang punya usahanya Wiwid, orang Tirta. Dulu saya kerja sama Pak Suyut, belajar nimbang di tempat beliau,” jelasnya saat ditemui di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari instansi terkait, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup Tubaba. Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera melakukan investigasi serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.(Jhn)