Banjar Margo, 7Menit.com –
Dugaan perselingkuhan antara JM, oknum Kepala Kampung (Kakam) Agung Jaya, dan SL, Ketua RT sekaligus istri dari Misman, akhirnya diselesaikan secara damai pada Sabtu (6/9), setelah mediasi di Polsek Banjar Agung.
Menurut Misman, suami dari SL, perdamaian dilakukan karena kurangnya alat bukti. Anak mereka, Novi, sempat memiliki bukti berupa pesan WhatsApp yang kini telah terhapus. “JM dan istri saya kompak tidak mengakui. Bukti juga sudah tidak ada,” jelas Misman.
Mediasi yang semula dilakukan di kampung berakhir ricuh karena emosi warga memuncak. Kasus ini kemudian dibawa ke pihak kepolisian untuk menghindari konflik lebih lanjut. Akhirnya, kesepakatan damai dicapai dengan sejumlah poin penting.
Isi Kesepakatan Damai:
1. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
2. JM akan memberhentikan SL dari jabatan Ketua RT.
3. JM berjanji tidak akan berkomunikasi lagi dengan SL dalam bentuk apa pun.
4. Pihak Misman dan keluarga berjanji tidak menyebarkan isu perselingkuhan ini lagi, baik di masyarakat maupun media sosial.
5. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian, maka siap untuk diproses secara hukum.
Surat perdamaian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh beberapa warga termasuk Novi.
JM sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyebut kabar itu sebagai fitnah yang tidak berdasar. Ia mengaku bersyukur persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan dan berharap tidak ada lagi penyebaran isu yang memecah belah masyarakat.
Reporter : Jhn/Sjn
Editor : HL