Klarifikasi  Terkait Pemberitaan  Perumahan Rachita Land Limbung Yang di Duga Langgar LP2B

Gowa – 7menit.com – 14 Juli 2025 Pemberitaan Melalui 7menit.com terkait Pembangunan perumahan Rachita Land yang berlokasi di jln Pramuka Limbung Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang semula diduga melanggar regulasi LP2B, sudah mendapat tanggapan Dinas Pertanian Kabupaten Gowa

Dinas Pertanian kabupaten Gowa yang di konfirmasi melalui Ibu Ratna yang menangani izin kawasan LP2B mengatakan, setelah adanya pemberitaan dari 7menit.com, kami langsung di perintahkan kepala Dinas mengecek lokasi yang dimaksud, dalam pengecekan lokasi tersebut itu sudah lama keluar dari kawasan hijau itu artinya layak untuk pembangunan perumahan dan kami yakin izinya  yang lain pasti ada, karena lokasi yang sudah keluar dari kawasan LP2B pasti diterbitkan izinya dari instansi yang terkait. Ungkapnya

Ibu Kiki, melalui perwakilan Perumahan Rachita Land saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, kami tidak mungkin membangun Perumahan kalau itu masuk kawasan LP2B

Lanjut, terkait izin perumahan kami itu ada, bahkan pernah kami dilaporkan di polres Gowa dan itu sudah selesai dengan membawa semua bukti dokumen Perumahan kami

Ditambahkan, terkait sorotan LSM BASMI kami sudah ketemu dengan ketuanya di Makassar, yaitu Ibu Wenny Tunggala
dan semuanya sudah kami jelaskan terkait izin perumahan RACHITA LAND Limbung itu ada jadi kalau ada yang soroti kami lagi, itu kami duga ada unsur lain, tutupnya

(Red)