Kios Ringin Sejahtera Diduga Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)Adalah Pelangaran Serius ,Kampung Ringinsari,Kecamatan Banjar Margo.

Tulang Bawang- 7Menit.com
Dalam rangka menyukseskan
Asta – Cita Presiden Prabowo Subianto ,bertujuan mendukung sektor pertanian dalam mewujutkan program Ketahanan Pangan Nasional dan Reformasi serta Penegakan Hukum Yang selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.senin(7/72025)

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

Pemerintah memberikan Pupuk subsidi dirancang agar terjangkau serta dapat meringankan beban petani dalam memperoleh pupuk Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Berdasarkan keterangan masyarakat kampung Ringinsari, inisial “F,dan rekannya kepada awak media,bahwa di kampung Ringinsari terdapat 9 Kelompok tani yang mendapat Pupuk Bersubsidi dari Pemerintah,terkait pupuk bersubsidi yang di dapat dari pemilik kios (Berinisial) “WR.beralamatkan di menggala, Pupuk bersubsidi Orea dan NPK sampai di gudang kampung Ringinsari diduga di beri harga sebesar Rp.320.000,”ucapnya

“Kios Ringin Sejahtera (nama tertera digudang) tempat pengambilan pupuk bersubsidi oleh petani.waktu pengambilan ditentukan oleh pemilik kios (berinisial)”WR,diwakili karyawannya datang di kampung Ringinsari,digudang kios Ringin Sejahtera berserta kepengurusan Gapoktan membagikan kepada petani, Adapun Perinciannya untuk mengisi uang kas Gapoktan diduga sebesar Rp .10.000 / 1sak pupuk ,dan harga sampai ke petani pengambilan Pupuk bersubsidi Orea dan NPK diduga di beri harga sebesar Rp.340.000,/1paket ,”Ucap narasumber

Penyaluran pupuk subsidi di tahun 2025 Akan mengikuti Peraturan Menteri Pertanian No.15 Tahun 2025 yang merupakan implementasi dari Perpres No. 6 Tahun 2025 Tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi pada prinsip 7T:
1.Tepat Waktu
2.Tepat Jumlah
3.Tepat Jenis
4.Tepat Mutu
5.Tepat Harga
6.Tepat Sasaran
7.Tepat Administrasi.

Harga Eceran Tertinggi (HET)pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Pupuk Indonesia mengingatkan kepada pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan
Sanksi Pidana:
Menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Selain sanksi pidana, kios yang menjual pupuk di atas HET juga bisa dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau pemutusan hubungan kerja dengan distributor.

Sanksi Administratif:
Pencabutan izin usaha:
Jika kios terbukti menjual pupuk di atas HET, izin usahanya bisa dicabut.
Pemutusan hubungan kerja:
Pupuk Indonesia bisa memutus hubungan kerja dengan kios atau distributor yang harus mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET.
Lebih lanjut awak media konfirmasi malalui WhatsApp 08527993xxxx
Kios Ringin Sejahtera pemilik kios Inisial.”WR,
Sampai berita ini di terbitkan “WR” belum bisa memberi keterangan.(Jhn/ tim Red)