Jaksa Bakal Jemput Paksa Darmawangsyah Muin di Sidang Korupsi Jalan Di Luwu Utara Rp7,4 Miliar

Makassar – 16 Juli 2025 – 7menit.com – Tim JPU pada Kejati Sulsel berencana menjemput paksa saksi Darmawangsa Muin untuk menghadiri sidang dugaan korupsi pembangunan jalan di Luwu Utara sebagai saksi

Darmawangsyah Muin sebagai Saksi dikabarkan tiga kali berturut-turut mangkir dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan senilai 7,4 Millyar.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar dan menyeret mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti alias Sari, sebagai terdakwa utama.

“Menurut sumber salah satu media online telah mengkonfirmasi hal pemangilan Darmawangsyah Muin, Sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi di persidangan, tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan panggilan,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (15/7/2025).

Karena sikap tidak kooperatif tersebut, JPU Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Darmawangsyah Muin.

“Kita sudah sampaikan secara lisan ke Majelis Hakim agar dikeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Saat ini kami masih menunggu surat penetapan tersebut,” ungkap Yusuf.

Menanggapi hal itu. Dr. Muhammad Nur, S.H., M.PD.,CFLS.,M.H Ketua BAIM HAM RI Pusat, angkat bicara dan menyampaikan kritik tajam atas sikap saksi yang dianggap menghambat proses peradilan

Dr. Muhammad Nur, S.H., M.PD.,CFLS.,M.H menegaskan bahwa ketidakhadiran Darmawangsyah Muin secara berturut-turut tanpa alasan yang sah bukan hanya bentuk ketidak patuhan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice.

“Ini bukan sekadar mangkir. Jika seseorang yang memiliki posisi strategis dan relevansi penting dalam sebuah perkara pidana korupsi, lalu secara sadar dan berulang-ulang menghindar dari proses peradilan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Muh Nur

Menurutnya, Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung suatu proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Negara tidak boleh membiarkan upaya pengaburan proses hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menghindari kehadiran sebagai saksi, maka aparat penegak hukum harus mempertimbangkan untuk menggunakan pasal obstruction of justice. Ini penting sebagai pelajaran hukum agar publik percaya bahwa tidak ada satu pun yang kebal,” tambah Muh Nur.

Dakwaan JPU
Dalam perkara ini, Sari Pudjiastuti didakwa bersama sejumlah pihak lain terlibat dalam korupsi proyek jalan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,45 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel tahun 2020.

Berdasarkan dakwaan JPU, Sari diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, di antaranya dengan Ong Ongianto Andres selaku Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai sebagai pelaksana proyek, serta Ir. Darmawangsyah Muin, yang ketika itu menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024 dan disebut sebagai pengurus kegiatan proyek tersebut.

Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari 2020 hingga September 2021 dan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR Sulsel, hingga lokasi proyek di Luwu Utara.

“Bahwa terdakwa Sari Pudjiastuti bersama-sama pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp7.456.989.270,82,” demikian kutipan dakwaan JPU yang mengacu pada hasil audit kerugian.

(Red)