Harmonisasi RPHD, DPRD dan Pemkab Murung Raya Perkuat Dasar Hukum Perda
PURUK CAHU, 7menit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah (RPHD) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun provinsi.
Harmonisasi tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah (Sekda) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan peraturan daerah.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Sekda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan dukungan penuh dari pihak eksekutif terhadap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendukung penuh pelaksanaan harmonisasi RPHD ini sebagai wujud kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Kami berkomitmen agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah juga memaparkan standar teknis penyusunan produk hukum daerah. Materi yang disampaikan mencakup kesesuaian dengan regulasi tingkat pusat dan provinsi, serta berbagai aspek hukum penting agar rancangan peraturan memenuhi syarat kelayakan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan proses penyusunan dan pengesahan peraturan daerah dapat berjalan lebih cepat, sekaligus menjamin konsistensi serta keabsahan hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya. (as-rm).
