DPC LP3K-RI : Memberi Apresiasi Atas Kinerja Direktorat Pengaduan KPK RI Terait Polemik Dana Hibah Di KPU Lampung Utara

Lampung Utara- 7Menit.com -Mintaria Gunadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga
Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( LP3K-RI ) LU.

“Memberikan apresiasi terhadap kinerjanya Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Apresiasi tersebut, yang di berikan Mintaria Gunadi setelah menerima telpon dari salah satu petugas KPK RI. Bahwasanya laporan pengaduan masyarakat yang di sampaikan di KPK RI. Terkait polemik Dana Hibah (DH) lansung guna kebutuhan tahapan – tahapan Pilkada pada tahun 2024 di KPU Kabupaten Lampung Utara.

“Secara resmi telah diterima dan kini masih sedang ditelaah Direktorat pengaduan KPK RI dalam hal besaran dari nilai kerugian dan apakah KPU tergolong pejabat negara,” ujar Mintaria Gunadi saat di konfirmasi, Minggu 22 Juni 2025 di dalam sambungan telepon seluler miliknya.

Menurut Mintaria Gunadi dalam konfigurasi jabatan Komisioner KPU di Provinsi atau di Kabupaten. Merupakan salah satu jabatan Strategis Penyelenggara Negara , sederajat jabatannya seperti Gubernur/Bupati/DPRD.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten termasuk di dalam kategori Penyelenggara Negara. Hal ini merujuk pada dasar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor; 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Definisinya ‘Pejabat Negara’ dalam konteks perundang-undangan terkait penyelenggara negara mencakup berbagai pejabat baik itu pegawai PNS di lingkungan KPU. Termasuk Ketua/Anggota KPU di daerah seperti KPU Provinsi / Kabupaten dan Kota ,” bebernya M. Gunadi.

Selanjutnya mengenai besaran rincian dari nilai kerugian minimal sedikit 1 M, menurut Mintaria Gunadi soal indikasi pada dugaan Korupsi di KPU Kabupaten Lampung Utara di dalam penggunaan Dana Hibah Pilkada Lampung Utara.

“Sepertinya sudah cukup jelas ada indikasi dugaan Korupsi Modus operandi ( Mo ) PA KPU Lampung Utara menggeser kebutuhan penggunaan dana sudah diluar dari Naskah
Perjanjian Dana Hibah (NPHD) , ” tegasnya M.Gunadi.

Kemudian Mintaria Gunadi, menambahkan dirinya merasa sudah cukup bukti petunjuk KPK RI. Untuk segera memproses laporan pengadu di KPK RI. Terkait dugaan Korupsi Dana Hibah (DH) Lansung Pilkada 2024, di KPU Lampung Utara, dengan lampiran bukti – bukti sebagai berikut ”

Bukti pertama : tidak di kembalikan oleh PA KPU Dana Hibah sebesar Rp 7 miliar pasca di tetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Setelah 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil konsultasi bersama BPKP yang di lakukan Pemerintah Daerah Lampung Utara. Sedangkan dalam Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025 atas penetapan keputusan Bupati / Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 diputuskan pada tanggal
9 Januari 2025.

Bukti yang kedua : PA KPU telah melakukan Perubahan Penggunaan Dana Hibah di luar tahapan Pilkada 2024 dan tampa memiliki dasar hukum yang kuat sebesar Rp 7 miliar.

Bukti yang ketiga : Pada rincian perubahan penggunaan Dana Hibah Pilkada Lampung Utara 2024 sebesar Rp 40 miliar berpotensi tumpang tindih dengan sumber dana APBN dan APBD Provinsi Lampung.

“Berkenaan memastikan besaran kerugian negara tentunya kami tidak mempunyai hak kewenangan melakukan penghitungan atas besar kecilnya kerugian negara , ” pungkas M. Gunadi.(Jhn)