DLH Tulang Bawang Barat Diduga Bermain Mata dengan Lapak Karet Ilegal “Kopi Pahit

Tulang Bawang Barat- 7Menit.com -Aroma tak sedap tercium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Instansi tersebut diduga kuat “bermain mata” dengan salah satu pengusaha lapak karet ilegal yang dikenal dengan nama Kopi Pahit. Hingga kini, lapak tersebut belum memenuhi persyaratan lingkungan hidup, namun tetap mendapat restu dari DLH.saptu (31/5/2025)

Ironisnya, meskipun lapak karet Kopi Pahit belum membangun kolam penampungan limbah cair — yang merupakan kewajiban untuk mencegah pencemaran tanah dan sumber air — DLH tetap menerbitkan surat rekomendasi operasional. Fakta ini memicu kecurigaan publik: ada hubungan apa sebenarnya antara DLH dan pengusaha lapak tersebut?

Menurut sumber terpercaya, surat rekomendasi dikeluarkan oleh salah satu oknum di DLH tanpa adanya pengawasan atau verifikasi lapangan yang layak. Padahal, kondisi di lokasi menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan, dan berpotensi mencemari ekosistem sekitar.

“Kami menduga keras adanya kongkalikong antara DLH dengan pengusaha bernama Kopi Pahit. Buktinya jelas: kolam penampungan belum dibangun, limbah masih meresap ke tanah, tapi surat rekomendasi tetap keluar. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu narasumber media.

Jika dugaan ini benar, maka DLH tak hanya lalai, tetapi juga diduga turut serta membiarkan praktik pencemaran lingkungan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Atas dasar itu, kami dari awak media meminta agar DLH segera mencabut surat rekomendasi yang telah diterbitkan, sampai pengusaha tersebut memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah sesuai standar.

Kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Hariyanto saat dihubungi melalui chatt aplikasi WhatsApp, “Ok Senin kita chek dl ya Bu” untuk menjawab pertanyaan lapak karet sudah ada kolam tetapi belum ada upaya buat lantai dan dinding dari semen agar air limbah tidak terserap bumi.

Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan bersih, bukan menjadi korban dari praktik kotor antara oknum pejabat dan pelaku usaha.(Jhn)