Dinas Pendidikan Sampaikan Regulasi Persyaratan Cerai Bagi Seorang PNS Serta Akan Melakukan Pemanggilan Kepada Oknum Yang Diduga Zina

Tulang Bawang Barat- 7Menit.com -Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Kepala Bidang GTK, Sobri, memberikan keterangan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala sekolah berstatus PNS. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (23/6/2025), Sobri menyebut pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS tersebut.

“Sudah kami panggil, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota. Kami akan melayangkan pemanggilan secara tertulis,” ujar Sobri.

Terkait tunjangan pasangan yang masih diterima oknum PNS tersebut, Sobri menjelaskan hal itu melekat pada gaji dan belum dapat diubah karena belum adanya akta cerai resmi. “Tunjangan itu tetap berjalan sampai ada putusan resmi dari pengadilan agama. Kalau sudah ada akta cerai, baru bisa kami lakukan perubahan,” jelasnya.

Mengenai langkah Dinas Pendidikan, Sobri menegaskan pihaknya akan mempelajari duduk perkara kasus ini lebih dulu. “Jika terbukti melanggar aturan, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk proses rekomendasi perceraian, Sobri menyebut harus ada permohonan dari pihak penggugat, dilengkapi syarat administratif yang menerangkan status PNS, serta surat keterangan dari pemerintah tiyuh tempat yang bersangkutan berdomisili. “Tugas kami di dinas adalah membina agar kedua belah pihak bisa rukun. Tapi jika tetap tidak bisa dibina, kami serahkan kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sobri menjelaskan proses penerbitan SK cerai bagi PNS. “Regulasinya dimulai dari Inspektorat, lalu ke BKD, baru ke Bupati hingga SK itu terbit. Sedangkan untuk PNS yang tersandung kasus hukum, kewenangan ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” pungkasnya.(Jhn)