Gowa – 7menit.com – Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Salajangki Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa Menuai kritikan
Koperasi Merah Putih adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal, memperkuat ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Pj kepala Desa yang di konfirmasi melalui WhatsApp beberapa kali tidak mau angkat telpon, begitupun di chat tidak ada responnya
Sampai berita ini diangkat Pj Desa Salajangki tidak ada responnya
Di tempat terpisah kadis Koperasi Gowa yang dikonfirmasi di kantornya mengelak bahwa adanya informasi bahwa dirinya selaku Kadis Koperasi menitip atau Mengintervensi kepengurusan yang sudah ada hasil Musdes dan di sepakati. 20/06/2025
Ir. H. MAHMUDDIN, M.Si., M.H menambahkan bahwa kisruh pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih di Salajangki itu ada dua kubu kepengurusan, karena tidak ada yang mau mengalah saling Mengklaim makanya kami minta untuk lakukan pemilihan ulang dan secara transparan dan begitupun Masyarakat di Desa tersebut punya hak untuk dipilih
Sementara Keterangan Ketua BPD/ Kronologi Awal mula pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Salajangki
– Awalnya diadakan dulu Rakor (Rapat Kordinasi) pra pembentukan dan yang mengundang dan yang menyampaikan itu Pj Desa Salajangki
Tujuannya untuk Musdes besok supaya tidak banyak lagi yang dibahas, sementara Pj menyampaikan bahwa besok diadakan Musdes dan yang hadir pada saat Rakor ada perangkat Desa, BPD dan para kepala Dusun
Maka di dalam Rakor itu disepakati ada perwakilan setiap Dusun, sementara Desa Salajangki memiliki 6 Dusun dan yang ikut memilih ada 6 Dusun ditambah satu perwakilan karena disepakati satu Dusun dua Orang jadi total pemilih ada 7 Orang
Lanjut, di tanggal 9 mei 2025 keseluruhan di Bonsel diadakan Musdes khusus maka ketua BPD Desa Salajangki menghubungi Pj Desa bahwa ketua BPD sdh di desak oleh pendamping Desa untuk masukkan berita acara ke PMD, jawaban Pj silahkan laksanakan saja, panggil yang 7orang, BPD dan Sekdes karena lagi antar orangtua ke klinik
Sementara berselang dua puluh hari
Kemudian Pj Desa menghubungi ketua BPD dan mengatakan ini ada perintah dari Pak Kadis Koperasi untuk buat dua persi, Pak ketua BPD spontan menolak karena sudah ada berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris jadi kalau ada yang memerintahkan tdk mungkin saya mau menandatangani dua persi.tutupnya
Bersambung