BALAK Temukan Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di SMAN 3 Tulang Bawang Tengah ” Kami Akan Laporkan Ke APH”

Tulang Bawang Barat- 7Menit.com-Terkait ramainya pemberitaan dugaan pungli berkedok sumbangan sekolah di salah satu sekolah di tulang bawang Tengah ternyata telah menjadi sorotan element masyarakat salah satunya Barusan anak Lampung Analitik Keadilan.

Yang ternyata Selama dua bulan terakhir Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan menyusuri terkait adanya Sumbangan Yang Diduga Kuat adalah pungutan liar di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH yang berawal dari laporan masyarakat kepada Pihak Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK), ” Sejauh ini kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti serta keterangan warga dan walimurid yang merasa di rugikan ” ungkap Yuridis Mahendra.,Spd.,SH yang akrab di sapa Idris Abung kepada beberapa media melalui Via Whashap.

Masih menurut Idris Abung ” dugaan Pungli yang kami temui masih menggunakan kedok lama, yakni pihak sekolah melakukan pungutan sumbangan terkait usaha mereka untuk pemenuhan kebutuhan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, dana kegiatan OSIS, biaya lomba, dan biaya-biaya lainnya yang tidak dibiayai pemerintah/pemda tentunya.

Meskipun Apa yang dilakukan oleh pihak sekolah tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana.

Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Itupun Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.

Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan..?

Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sehingga Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua.

Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah

Pertama, bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati ” dan sifatnya mengikat para pihak.

Sedangkan sumbangan sifatnya “sukarela” dan “tidak mengikat tidak ada paksaan dan telah disepakati oleh pihak walimurid tanpa tekanan atau sejenisnya” sebagai sebuah kesatuan pendidikan.

Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.

Lalu bagaimana temuan pihak kami yang katanya sumbangan bisa menjadi pungutan ?

Ternyata apa yang disebut dengan sumbangan tersebut menjadi kewajiban untuk seluruh siswa dan/atau orang tua, di SMAN 3 TULANG BAWANG TENGAH yang ditarik biaya sebesar Rp. 100.000,00. Lalu bagaimana jika wali murid tidak membayar sejumlah uang tersebut pihak sekolah telah membentuk tim penagih kepada wali murid dengan sistem pembayaran berkala alias ” Bisa Di Cicil “.

Kedua hal yang tidak wajar adalah jika wali murid tidak melakukan pembayaran pihak sekolah di duga akan memberikan hukuman kepada muridnya yang tidak membayarkan sumbangan disekolah tersebut dengan istilah di Straap sehingga ini jelas berdampak secara Psikologis murid sebab tidak menutup kemungkinan telah terjadi pumbulyan sesama murid dilingkungan sekolah jelas ini melanggar hukum Pidana.

Sehingga saya tegaskan disini ” jika berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah. Dan ketiga, apabila sekolah melaksanakan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara administrasi maupun secara hukum

Permendikbud Nomor  44 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (2) tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan dan Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan

selain melanggar secara Peratuan dan Perundang undangan penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui persetujuan komite sekolah ini juga diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama orang tua/wali siswa, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan. Karna Setiap sumbangan yang diperoleh dari wali murid ini di duga tidak dibukukan di dalam rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah

Selain daripada itu temuan kami di lapangan dana yang telah terkumpul dari sumbangan para wali murid tersebut ternyata untuk membuat bangunan pagar dan lain lain lalu bagaimana pengelolan anggaran Bantuan Operasional Sekolah yang telah di kucurkan pemerintah kepada pihak sekolah.

Oleh sebab itu kami sedang melakukan penyusuran lebih dalam ” apakah dugaan pungli berkedok sumbangan ini juga menjadi ajang korupsi oleh para oknum sekolah dan komite sekolah. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Aparat penegak hukum dalam hal ini Pihak Inspektorat Provinsi Lampung hingga pihak Kejaksaan untuk mengungkap semua persoalan ini hingga terang Benderang ” Ungkap Idris Abung.(Jhn