16 Maret 2024

7Menit.com | Kalsel–Masih menjadi tanda tanya dan simpang siur terkait lokasi yang terletak didalam ruang lingkup PT.SSJ yang berada didaerah desa kandangan lama kecamatan Panyipatan kabupaten Tanah laut provinsi Kalsel. “Diduga lokasi lahan warga tersebut diserobot oleh pihak PT. SINAR SURYA JORONG (SSJ) yang sampai saat ini tidak ada titik penyelesaiaan.

Setelah warga bersama lembaga control sosial media menemui pihak Manegar PT.SSJ diruang kerjanya “Saudara Fujiono mengatakan kepada warga dan media ini “bahwa perusahaan ini akan diambil alih oleh Salah satu bank swasta yaitu BANK NIAGA, saya selaku pihak Meneger diperusahaan ini tidak punya hak untuk memutuskan sesuatu karna kami punya pimpinan, biar nanti kami sampaikan kepada pimpinan,”bahwa warga atas nama Mustafa dan yang lainnya menginginkan lahannya di bayarkan atau dikembalikan kepada pemilik sah sebelum diambil alih oleh BANK NIAGA.”Jelasnya.

Pak Fuji panggilan akrab Meneger PT.SSJ ini menjelaskan,”bahwa segala sesuatunya kami serahkan kepada pihak legal kami jika ada warga yang ingin mempertanyakan dan mencari kejelasan lahan tersebut silahkan hubungi legal kami.”Ungkapnya.

Sementara pak saut selaku legal PT.SSJ sulit ditemui dan diajak komunikasi bahkan di cet melalui Via Whatsapp saja tidak merespon dan membalas hingga komunikasi tidak dapat terbangun,”warga bersama awak media menduka bahwa bersengketanya lahan warga dengan PT.SSJ,”Diduga ada sangkut pautnya pak saut selaku legal PT.SSJ.

Yulianto selaku Pimpinan Umum Perusahaan PT.SSJ ketika beberapa kali dihubungi pihak media ini tidak pernah aktif apalagi diajak berkomunukasi kepada pemilik lahan hingga hal tersebut patut diduga adanya kongkalikong permainan serta pembodohan terhadap warga selaku pemilik lahan.

Ketua Lembaga pengawasan publik LPP SEGEL RI saat dihubungi melalui telpon WhatsApp oleh Mustafa dan Tim media, Haryadi talli mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena jelas ini pembodohan terhadap warga selaku pemilik lahan yang sah, bukan hanya itu PT.SSJ Diduga sudah merampas hak warga tanpa adanya komunikasi kepada yang bersangkutan sebagai pemilik lokasi.

Sementara tanggapan dari Mustafa dan beberapa warga ketika pertemuan bersama pihak PT.SSJ. Pak Saut selaku legal PT.SSJ Membenarkan bahwa memang benar itu sah milik Mustafa dan rekannya sementara Keterangan tersebut dibenarkan dari sebuah rekaman suara yang dimiliki tim media ini ketika terjadi pertemuan waktu lalu.

PT.SSJ Diduga tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan sah dari lahan warga, menurut Fujiono selaku Meneger PT.SSJ dia menjelaskan kepada warga bahwa semuanya kami sudah serahkan pengurusannya kepada legal kami. “Fuji juga menambahkan bahwa ada sebagian warga pemilik lahan kami sudah berikan bantuan yaitu dana kompensasi, Tuturnya sementara bukti-bukti pihak PT.SSJ tidak pernah memperlihatkan bukti tersebut kepada warga sebagai pemilik lahan yang sah,”ini jelas adanya permainan dan pembodohan yang diduga dilakukan oleh pihak PT.SSJ kepada warga.

Haryadi talli juga menyampaikan dalam rilisan berita ini agar pihak BANK NIAGA tidak mengambil alih PT.SSJ sebelum menyelesaikan permasalahan warga,”Jika permasalahan warga belum terselesaikan oleh PT.SSJ Maka Lembaga LPP SEGEL RI Akan melaporkan beberapa karyawan dari PT.SSJ. Kepihak APH.”Tegasnya.(*/)

 

 

 

 

 

 

 

By admin