Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Parigi Bebas Beroperasi, AJUN Desak APH Turun Tangan

Screenshot_20261013_100421_Gallery

GOWA, 7MENIT.COM — Aktivitas pertambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin di wilayah Tanete, Dusun Saluttowa, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, didesak segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas aktivitas tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin, 12 Oktober 2026, terlihat sebuah alat berat berwarna kuning sedang memuat material pasir ke dalam truk berwarna merah. Aktivitas tersebut diduga merupakan kegiatan penambangan pasir yang berlangsung di kawasan aliran Sungai Je’neberang.

Seorang warga setempat yang dimintai keterangan menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Amriadi dan telah berlangsung cukup lama.

Warga itu juga mempertanyakan pengawasan aparat terhadap kegiatan tersebut. Ia menduga aktivitas penambangan itu belum pernah mendapatkan penindakan hukum. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak berwenang.

AJUN Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan

Tim investigasi DPP Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN), Herwin, turut menyoroti aktivitas pertambangan pasir tersebut. Ia meminta aparat berwenang segera memeriksa dokumen perizinan, status lokasi tambang, serta kesesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan perlindungan lingkungan.

Lokasi yang disebut berada di kawasan Sungai Je’neberang juga perlu mendapat perhatian serius. Aktivitas pengambilan material pasir di sungai berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan dan kestabilan bantaran apabila dilakukan tanpa pengelolaan serta pengawasan yang memadai.

Karena itu, dampak kegiatan tersebut terhadap masyarakat sekitar dan kondisi sungai perlu dinilai melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

DPP AJUN Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Bertindak

Herwin mendesak Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan agar tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah konkret berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas tambang, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jika terbukti beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum, aktivitasnya harus dihentikan sesuai prosedur dan alat berat yang digunakan dapat diamankan apabila memenuhi dasar hukum,” tegas Herwin.

Ia juga meminta instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, batas wilayah penambangan, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Menurut Herwin, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Hukum Pertambangan Jadi Rujukan

Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan peraturan berikutnya.

Legalitas kegiatan pertambangan harus diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, status wilayah, serta perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin yang diwajibkan, aparat berwenang perlu melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran di lokasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan keterangan warga atau pengamatan visual.

Klarifikasi Pihak Terkait Masih Ditunggu

Hingga berita ini disusun, redaksi 7menit.com belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Amriadi selaku pihak yang disebut warga diduga mengelola aktivitas pertambangan tersebut, maupun dari aparat penegak hukum terkait.

Laporan: TIM