Pembangunan Stasiun Kereta Api Labbakkang Disorot AJUN, Dugaan Material Ilegal dan Penampungan BBM Subsidi Diminta Diusut
PANGKEP, 7MENIT.COM — Pembangunan Stasiun Kereta Api Labbakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Lembaga Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN). Proyek tersebut diduga menggunakan material dari aktivitas pertambangan yang belum jelas legalitasnya. Selain itu, muncul pula dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar di lokasi pembangunan.
Dugaan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Pangkep dan Polda Sulawesi Selatan, segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, material yang diangkut ke lokasi pembangunan stasiun diduga berasal dari kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Pangkep yang disebut-sebut belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku. Nama Yusuf disebut oleh sumber warga sebagai pihak yang diduga memasok material tersebut.
Namun, informasi mengenai asal-usul material dan status perizinan tambang itu masih memerlukan verifikasi langsung dari instansi berwenang.
Dugaan Penampungan BBM Subsidi Turut Disorot
Persoalan yang menjadi perhatian AJUN tidak hanya menyangkut legalitas material bangunan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengungkapkan adanya dugaan penampungan BBM bersubsidi dalam skala cukup besar yang disebut-sebut dipasok ke lokasi pembangunan stasiun.
“Bukan hanya material yang kami duga bermasalah. Kami juga menduga ada penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah cukup besar di lokasi tersebut,” ungkap sumber warga.
Informasi itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran asal BBM, serta pemeriksaan dokumen distribusi dan penggunaannya. Hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi atau penggunaan material tambang yang tidak memenuhi ketentuan, aparat berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
AJUN Desak Aparat Tidak Tutup Mata
AJUN menilai legalitas material konstruksi dan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap proyek pembangunan, termasuk pembangunan Stasiun Kereta Api Labbakkang.
Menurut AJUN, proyek pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum. Karena itu, asal-usul material, dokumen perizinan tambang, serta mekanisme pengadaan dan penggunaan BBM perlu diperiksa secara transparan.
AJUN juga menyatakan akan membawa persoalan ini kepada pihak berwenang melalui laporan resmi kepada Polres Pangkep dan Polda Sulawesi Selatan. Langkah tersebut dimaksudkan agar aparat dapat melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Pemeriksaan diharapkan mencakup pihak pemasok material, pengelola atau pelaksana proyek, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penggunaan BBM di lokasi pembangunan.
Nama Yunus, yang disebut dalam informasi awal sebagai pihak pengawas stasiun, juga perlu dimintai klarifikasi mengenai aktivitas yang dipersoalkan. Demikian pula Yusuf, yang disebut sebagai pemasok material, perlu diberi kesempatan menjelaskan asal-usul material dan legalitas sumber tambangnya.
AJUN menegaskan bahwa setiap dugaan harus ditangani secara objektif, berdasarkan bukti dan prosedur hukum, tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Klarifikasi Pihak Terkait Masih Dinantikan
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak pengelola atau pelaksana pembangunan Stasiun Kereta Api Labbakkang, pihak yang disebut sebagai pengawas, maupun pihak yang diduga memasok material.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan sumber material dan dugaan penampungan BBM bersubsidi tersebut.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Laporan: Redaksi
