DPRD Murung Raya Terima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, Bahas Prioritas Pembangunan Daerah
PURUK CAHU, 7Menit.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II Likon. Hadir mewakili Bupati Murung Raya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, bersama Asisten II Setda, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Rumiadi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah menyelesaikan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD.
Menurutnya, dokumen KUA-PPAS merupakan landasan strategis yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sekaligus menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
“Penyerahan dokumen KUA-PPAS ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Kami berharap proses pembahasannya dapat berjalan secara sinergis, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan APBD yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rumiadi.
Ia menegaskan, sesuai tata tertib DPRD, dokumen yang telah diserahkan selanjutnya akan dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rumiadi juga menekankan agar penyusunan anggaran Tahun 2027 mengedepankan skala prioritas pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung pemulihan ekonomi, peningkatan infrastruktur, dan penguatan pelayanan publik.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar mencermati setiap program dan kegiatan yang diusulkan sehingga benar-benar realistis, tepat sasaran, serta mampu menjawab tantangan pembangunan tahun 2027,” tegasnya.
Ia turut mengajak legislatif dan eksekutif terus menjaga komunikasi dan memperkuat sinergi agar proses penyusunan APBD berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya.
Selain penyerahan dokumen KUA-PPAS, rapat paripurna itu sekaligus penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD yang telah dilaksanakan selama enam hari, mulai 30 Juni hingga 5 Juli 2026.
Rumiadi menjelaskan, penyampaian laporan hasil reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan kegiatan reses dalam menyerap aspirasi, masukan, dan berbagai persoalan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjembatani aspirasi masyarakat serta mengawal pembangunan daerah secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan daerah. (Nit)
