HGU Berakhir, LONSUM Masih Bertahan di Tanah Adat Kajang : Ammatoa Serukan Perlawanan Damai, Pengacara Adat Ingatkan Bahaya Repetisi Tragedi Masa Lalu

IMG-20260618-WA0083

Tana Toraja/Kajang, 17 Juni 2026

KAJANG | 7menit.com–Ketegangan kembali memuncak di wilayah Tanah Adat Kajang menyusul berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum Sumatera pada 31 Desember 2023. Alih-alih menyerahkan lahan kepada masyarakat adat sesuai regulasi, perusahaan perkebunan tersebut diduga masih melakukan aktivitas operasional di atas objek sengketa. Kondisi ini memicu reaksi keras dari pemangku adat tertinggi, Ammatoa, yang melalui musyawarah adat telah menyampaikan sinyal perlawanan tegas demi menjaga kedaulatan tanah leluhur.

Dalam keputusan musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ammatoa, para Patto (pemimpin adat tingkat kampung) diperintahkan untuk menjaga wilayah adat dengan sepenuh hati. Pesan spiritual yang disampaikan Ammotoa menekankan bahwa pertahanan tanah adat adalah harga mati, bahkan jika harus mengorbankan jiwa, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap leluhur dan generasi mendatang. Namun, pesan ini dipahami oleh pengacara adat sebagai seruan untuk keteguhan prinsip, bukan ajakan kekerasan fisik.

Peringatan Keras : Jangan Ulangi Tragedi 1998 dan 2012

Dr. Muhammad Nur,S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S pengacara pendamping masyarakat adat Kajang, membenarkan amanat Ammatoa tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi hukum masyarakat adat saat ini sangat kuat karena seluruh upaya administratif dan politis telah ditempuh secara resmi. Surat-menyurat telah dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah, termasuk Presiden RI dan DPR RI, terkait pemblokiran perizinan dan penerbitan sertifikat HGU baru bagi PT Lonsum.

“Kami khawatir jika pemerintah dan PT Lonsum tetap menghalalkan segala cara, akan terjadi repetisi tragedi kelam seperti peristiwa 1998 atau konflik berdarah tahun 2012 di wilayah ini,”ujar Muhammad Nur dalam keterangannya.”Saat itu terjadi pembantaian dan pembunuhan yang meninggalkan trauma mendalam. Kami tidak ingin sejarah berulang. Jika PT Lonsum nekat beroperasi secara ilegal dengan cara-cara represif seperti masa lalu, dampaknya akan jauh lebih fatal bagi stabilitas sosial dan integritas bangsa.

“Muhammad Nur menambahkan, masyarakat adat telah menempuh jalur hukum dan diplomasi secara maksimal.”Kami sudah melakukan persuratan resmi ke semua level pemerintahan. Sekarang, kami ingin melihat apakah PT Lonsum masih berani melakukan kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM di tanah yang secara hukum sudah bukan hak mereka lagi.

“Rencana Pendudukan Damai Awal Juli”

Berdasarkan hasil musyawarah antara Ammatoa, para Patto, dan petinggi adat lainnya, telah disepakati langkah konkret berupa penguasaan dan pendudukan kembali atas objek tanah adat yang selama ratusan tahun merupakan wilayah kelola masyarakat Kajang. Aksi ini direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Juli 2026.

Penting untuk dicatat bahwa istilah “pendudukan” dalam konteks ini merujuk pada reclaiming (pengambilalihan kembali) hak ulayat berdasarkan hukum adat dan putusan-putusan sebelumnya, bukan aksi anarkis. Masyarakat adat menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan dengan tertib, damai, dan dalam koridor perlindungan hak asasi manusia, serta siap berdialog dengan pihak manapun yang menghormati keberadaan mereka.

“Desakan Penyelesaian Berkeadilan”

Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel mendesak Kapolda Sulsel dan Menteri ATR/BPN untuk segera turun tangan mencegah eskalasi konflik. Keberadaan PT Lonsum pasca-HGU berakhir bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi masyarakat adat sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan MK No. 35/2012 tentang Hutan Adat.

“Negara hadir bukan untuk melindungi kepentingan korporasi yang melanggar hukum, tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi warga negara. Biarkan proses hukum dan dialog adat berjalan. Jangan biarkan tanah Kajang kembali basah oleh darah,” tegas Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, PT Lonsum Sumatera belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pendudukan kembali oleh masyarakat adat Kajang. Publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan bahwa resolusi konflik ini mengedepankan keadilan restoratif, penghormatan terhadap kearifan lokal, dan supremasi hukum.

(*/Redaksi)