Oknum Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar “Skala Besar” Di Temukan Di Pinrang Tim Pencari Fakta Desak Copot Kapolres Pinrang

Screenshot_20260419_133318_WhatsApp

Pinrang7menit.com– Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh warga di Kabupaten Pinrang memicu kemarahan publik, Berbagai pihak kini mendesak agar  (Kanit Tipidter) dan kapolres Pinrang segera dicopot dari jabatannya.

Desakan ini muncul lantaran dinilai kinerja unit tersebut belum maksimal dalam menindaklanjuti praktik ilegal yang diduga telah berlangsung. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah warga diduga menimbun solar subsidi dalam jumlah besar di tempat-tempat tersembunyi, salah satunya yang menimbun di jl.poros majene-mamuju, pekkabata kec.duampanua kab.pinrang sulsel, kemudian disalurkan kembali dengan harga lebih tinggi atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Hal ini menyebabkan kelangkaan di lapangan dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau sesuai ketentuan pemerintah.

Masyarakat dan berbagai organisasi menilai bahwa kurangnya tindakan tegas, pengawasan yang ketat, serta penindakan yang cepat dari pihak berwenang, termasuk Unit Tipidter yang memiliki wewenang menangani kasus-kasus khusus, menjadi salah satu penyebab praktik ini masih berjalan. Mereka menuntut adanya evaluasi kinerja dan pergantian kepemimpinan agar penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memutus mata rantai kejahatan ini.

Adapun Pelanggaran Hukum Serius, Ancaman Pidana Berat
Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius dan dapat diancam pidana berat. Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d UU Migas
Melarang setiap orang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021

Mengatur secara tegas pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi serta sanksi bagi pihak yang menyimpang.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Pihak yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika keuntungan dari solar subsidi tersebut disamarkan atau diputar kembali, pelaku dapat dijerat pidana tambahan.

Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini bukan sekadar soal solar, melainkan soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ketika subsidi yang bersumber dari uang negara dijarah oleh segelintir mafia, dan aparat terkesan diam, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum.

Apabila benar ada terdapat oknum aparat kepolisian maupun oknum tni ada yang membekingi atau menerima setoran dari praktik ilegal tersebut, maka perbuatannya jauh lebih serius. Selain pelanggaran etik, terdapat potensi pelanggaran pidana, antara lain.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

√ Pasal 5 ayat (2).
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda.

√ Pasal 11 dan Pasal 12.
Mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatannya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

√ Pasal 421 KUHP.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

√ Pasal 55 KUHP.
Turut serta melakukan tindak pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur larangan keras bagi anggota untuk terlibat atau melindungi kegiatan ilegal.

Kami dari tim media dan lembaga pencari fakta akan menyurat ke polda sulsel dan mabes polri untuk memeriksa kanit tipidter dan kapolres pinrang secara tegas dan menyeluruh, dan mendesak segera mencopot kanit tipidter dan kapolres pinrang dari jabatannya.

Tim(/*)