Di Duga Mark Up Anggaran Gedung UKS dan Gedung Toilet SMAN 2 Gowa, Oknum PLT Kepala Sekolah Terancam Di Copot.
Bajeng-Gowa–7menit.com– Hasil tim Investigasi Media Zonafakta.net di SMAN 2 Gowa terkait proyek gedung toilet dan gedung UKS, Rabu, 04 maret 2026, kami duga telah melakukan mark up anggaran pada proyek tersebut oleh oknum PLT kepala sekolah berinisial (I).
Diketahui Anggaran gedung toilet sebesar Rp.80.069.400.00 jt per unit, kemudian gedung UKS sebesar Rp.137.747.400.00 jt. kami duga telah terjadi indikasi korupsi yang merugikan kas negara, karena gedung toilet dan UKS dengan anggaran sebesar itu tidak sesuai dengan pengerjaannya.
Ketua umum Media Ajun haryadi dg talli di temui di kantor redaksi turut memberikan sorotan tajam terhadap oknum plt kepala sekolah SMAN 2 Gowa tersebut, karena diduga telah melakukan praktik penyalahgunaan jabatan pada proyek gedung toilet dan gedung UKS karena tidak sesuai dengan spesifikasinya, olehnya itu kami akan segera melayangkan surat kepada aparat penegak hukum untuk mengaudit oknum Plt kepala sekolah SMAN 2 gowa tersebut, ucapnya.
Di tempat berbeda Praktisi Hukum DR. Muhammad Nur SH.MH di hubungi lewat telepon whattsapp turut mengkritisi oknum Plt kepala sekolah SMAN 2 Gowa yang terkesan melakukan mark up anggaran pada sebuah proyek yang di kelola, karena sangat merugikan kas negara.
Lebih Lanjut beliau mengatakan bahwa dana bantuan yang telah di gelontorkan pemerintah kepada masing-masing sekolah untuk memberikan fasilitas yang nyaman dan memadai kepada para siswa-siswi di sekolah tersebut.
Untuk itu kami dari Tim Investigasi Media Zonafakta.net dan Lembaga Ajun akan segera membuat laporan terhadap oknum PLT kepala sekolah SMAN 2 gowa berinisial (I) dan tentunya segera melayangkan surat kepada Unit Tipikor Polres Gowa dan Kejati sulsel untuk memeriksa secara transparan dan menyeluruh, apabila terbukti benar adanya, agar segera memberikan tindakan tegas kepada oknum Plt kepala sekolah SMAN 2 gowa untuk di copot dari jabatannya dan di berikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Merujuk UU No.31 tahun 1999 jo.UU. No.20 tahun 2001 tentang (pemberantasan tindak pidana korupsi) mengatur pungli sebagai bentuk korupsi, khususnya bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, jika respon pihak aparat penegak hukum lambat dalam menangani kasus ini, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan Polres Gowa, Dinas Pendidikan sulawesi selatan dan Kejati sulsel.
Bersambung (/*)
