Tulang Bawang Barat- 7Menitt.com – Dua unit truk Fuso bermuatan singkong diperkirakan seberat lebih dari 15 ton terekam melintas di Jalan Margo Kencana,parkir di depan Pasar Modern Pulung Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).Selasa malam(14/7/2025)
Padahal, sesuai Surat Edaran Bupati Tubaba Nomor 550/18/II.14/TUBABA/2025, kendaraan dengan tonase melebihi 8 ton dilarang melintas di ruas jalan kelas kabupaten. Pelanggaran ini jelas berisiko merusak infrastruktur jalan serta mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Salah satu sopir, Pardi, mengaku tak mengetahui aturan tersebut dan hanya menjalankan instruksi dari pemilik barang.
> “Muatan ini sekitar 15 ton, mau dikirim ke Unit 6. Mobil ini milik Pak Jonsen. Saya disuruh lewat sini, ya saya lewat. Katanya gak apa-apa. Biasanya saya bawa tebu, ini diminta bantu karena singkong Pak Jonsen lagi banyak,” ujar Pardi saat ditemui sedang menikmati jajanan bersama rekannya di tepi jalan.
Keterangan Pardi menyiratkan bahwa pemilik muatan, yang disebut bernama Jonsen, diduga dengan sengaja mengabaikan regulasi daerah demi kelancaran distribusi stok singkong miliknya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan atau instansi terkait mengenai langkah penindakan atas pelanggaran ini.
Warga berharap Pemkab Tubaba tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap pelanggaran tonase yang kian meresahkan. Jika dibiarkan, jalan rusak, rakyat yang menanggung akibatnya.(Jhn)